Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Bontang
Bontang (09/08) - Berdasarkan penetapan Ketua PA Bontang Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Botg, Kepaniteraan PA Bontang laksanakan Sita Eksekusi.
Hadir dalam kegiatan, Panitera PA Bontang selaku pelaksana didampingi pegawai kepaniteraan sebagai saksi. Turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi, Perangkat Kelurahan Setempat, dan Aparatur Kepolisian, akan tetapi karena satu dan lain hal pihak Termohon Sita Eksekusi tidak dapat menghadiri kegiatan.
`
Adapun pelaksanaan sita dilakukan pada 2 wilayah yang berbeda, pertama yaitu sebidang tanah beserta bangunan Nomor 361 pada Kelurahan Tanjung Laut seluas 359 m², kedua yaitu sebidang tanah Nomor 164 pada Kelurahan Bontang Kuala seluas 1.348 m². Sebagai penyimpanan barang sitaan, telah ditunjuk H. Baharuddin untuk menjaga barang sitaan tersebut dengan baik, tidak boleh dipindah tangankan, ataupun dijual pada pihak lain. Perwakilan Kelurahan Tanjung Laut dan Kelurahan Bontang Kuala menyatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini telah diumumkan pada wilayah itu sehingga diketahui oleh khalayak ramai.
Proses Eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi pada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Lurah Setempat, serta Aparat Kepolisian. (GRE)