banner ptaa

 

on . Dilihat: 727

PA Samarinda mengikuti Kegiatan Sosialisasi SK KMA tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara Daring

IMG 3952 5 11zon

Samarinda, 08 Agustus 2023 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Samarinda telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi SK KMA tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui zoom meeting. 

Adapun yang wajib hadir dalam undangan kegiatan tersebut adalah Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Samarinda, akan tetapi untuk memudahkan dan mempercepat proses sosialisasi secara internal, maka dihadiri pula oleh Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian PA Samarinda beserta staff pelaksana yang berkaitan dengan Tata Naskah Dinas di satuan kerja.

Tata Naskah Dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pedoman tata naskah dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan media elektronik. Keterpaduan dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sangat diperlukan untuk menunjang kelancaran komunikasi kedinasan secara tertulis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi. *DR

GALERI KEGIATAN

IMG 3953 4 11zon IMG 3954 3 11zon 
 IMG 3955 2 11zon  IMG 3956 1 11zon
WhatsApp Image 2023 08 08 at 10.04.29 WhatsApp Image 2023 08 08 at 10.04.32
 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48