banner ptaa

 

on . Dilihat: 540

Mediator Non Hakim PA Bontang Berhasil Mendamaikan

Para Pihak yang Berperkara

Bontang, Kamis (27/07/2023) - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Mediator Non Hakim Muhammad Khaerwandi, S,H., C.Me. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata cerai gugat dengan perkara Nomor 260/Pdt.G/2023/PA.Botg.

Mediator Non Hakim telah mengupayakan dan memberikan pandangan dan nasehat serta mengingatkan pentingnya keharmonisan dalam rumah tangga ada peran dari kedua belah pihak, untuk saling memahami, menghargai, dan terus selalu ada upaya untuk memperbaiki dan intropeksi diri. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator kepada para pihak, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya. Akhirnya tercapai Kesepakatan untuk berdamai sampai Penggugat mencabut perkaranya.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Bontang tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tidak terlepas kesungguhan Mediator dalam menjalankan fungsinya. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Bontang yang berhasil damai. (MKW)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48