Mediator Non Hakim PA Bontang Berhasil Mendamaikan
Para Pihak yang Berperkara

Bontang, Kamis (27/07/2023) - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Mediator Non Hakim Muhammad Khaerwandi, S,H., C.Me. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata cerai gugat dengan perkara Nomor 260/Pdt.G/2023/PA.Botg.
Mediator Non Hakim telah mengupayakan dan memberikan pandangan dan nasehat serta mengingatkan pentingnya keharmonisan dalam rumah tangga ada peran dari kedua belah pihak, untuk saling memahami, menghargai, dan terus selalu ada upaya untuk memperbaiki dan intropeksi diri. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator kepada para pihak, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya. Akhirnya tercapai Kesepakatan untuk berdamai sampai Penggugat mencabut perkaranya.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Bontang tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tidak terlepas kesungguhan Mediator dalam menjalankan fungsinya. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Bontang yang berhasil damai. (MKW)
