Optimalisasi Implementasi Surat Tercatat, Ketua PA Bontang Sosialisasikan SEMA RI Nomor 1 Tahun 2023 Kepada Lurah Sewilayah Kota Bontang
Bontang, Rabu (26/07) Bertempat di Pendopo Kota Bontang, Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., sosialisasikan SEMA RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat kepada lurah sewilayah Kota Bontang.

Tidak hanya dihadiri para lurah sewilayah Kota Bontang, turut hadir juga dalam kegiatan sosialisasi tersebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Sekretaris Daerah, kepala dinas dan seluruh camat Kota Bontang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang, Basri Rase, S.IP., M.Si menyampaikan kepada seluruh pihak terkait untuk berkomunikasi lebih lanjut ke Pengadilan Agama Bontang terkait implementasi maupun hambatan dalam pelaksanaan surat tercatat tersebut.
“Semua yang disampaikan dalam sosialisasi ini, harus diikuti dan dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku”imbuh Wali Kota Bontang di akhir sambutannya.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bontang menguraikan urgensi penerapan pemanggilan para pihak berperkara melalui mekanisme surat tercatat sebagai salah satu terobosan Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan.
“Peran Lurah sangat penting dalam pelaksanaan surat tercatat tersebut, demi kelancaran persidangan bagi para pihak berperkara.” lanjut Ketua PA Bontang
Dengan sosialisasi penerapan pemberitahuan dan pemanggilan melalui surat tercatat tersebut, diharapkan Pengadilan Agama Bontang dan seluruh lurah sewilayah Kota Bontang dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bontang.(Rdn)
