Tindaklanjuti Hasil Kesepakatan Damai, PA Bontang Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa Harta Bersama di Kelurahan Belimbing Bontang Barat
Bontang, Jum’at (14/04) – Bertempat di Kelurahan Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Hakim Komisioner Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., dengan didampingi Panitera PA Bontang Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H., laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek tidak bergerak yang menjadi objek sengketa.

Objek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan objek sengketa dalam perkara gugatan harta bersama dengan Nomor perkara 238/Pdt.G/2023/PA.Botg. yang berhasil di damaikan melalui mekanisme mediasi oleh Mediator Hakim PA Bontang.
Pengertian Pemeriksaan setempat sendiri adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh hakim komisaris/ majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
Tujuan Pemeriksaan setempat ini adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Selain itu pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non Eksekutabel/ tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum dilaksanankannya pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Turut hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut Penggugat, Tergugat, serta disaksikan oleh 2 (dua) Aparatur Kelurahan Belimbing.
Pemeriksaan Setempat dibuka pada pukul 09.00 WITA di Kantor Kelurahan Belimbing dengan sifat persidangan terbuka untuk umum, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dilokasi objek.
Pemeriksaan setempat ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari hakim komisaris yang kemudian dilanjutkan dengan penundaan persidangan. (AFSM)
