Kerja Nyata Optimalkan Prosedur Non Litigasi, Ketua PA Bontang Berhasil Damaikan Sengketa Hak Asuh Anak Melalui Mediasi
Bontang, Jum’at (07/07) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Ketua PA Bontang sekaligus Mediator bersertifikat Nor Hasanuddin, Lc., M.A, berhasil damaikan para pihak yang bersengketa berkenaan dengan sengketa hak asuh anak.

Perkara dengan Nomor register 231/Pdt.G/2023/PA.Botg merupakan perkara ke 14 yang mampu diselesaikan (perdamaian seluruhnya) dengan cara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2023.
Selain menerapkan metode Pemetaan/identifikasi masalah, probing, reframing dan kaukus, ketua PA Bontang dalam melaksanakan prosedur mediasi perkara ini juga menerapkan kaukus serta pendekatan kekeluargaan dan dari hati ke hati, sehingga mampu menyentuh nurani dari para pihak berperkara.
Dengan seluruh pendekatan-pendekatan dan penerapan metode mediasi tersebut, proses mediasi dapat dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 2 (dua) kali pertemuan intensif bersama para pihak.
Perkara sengketa hak asuh anak Nomor 231/Pdt.G/2023/PA.Botg ini memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang cukup tinggi, dimana masing-masing pihak yang juga menggunakan jasa kuasa hukum ini saling berargumentasi terkait hak asuh serta nafkah 2 (dua) orang anak.
Dengan tingkat kerumitan perkara tersebut tidak menjadi penghalang bagi Mediator yang sekaligus Ketua PA Bontang, untuk menuntun para pihak untuk mencapai solusi-solusi pemecahan masalah secara win win solution dengan menghasilkan pasal-pasal kesepakatan damai antar para pihak yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah akta perdamaian.
Optimalisasi penyelesaian perkara secara Non Litigasi ini merupakan bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Bontang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang mencari solusi melalui Pengadilan Agama Bontang, harapan ke depan akan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan menerapakan metode non litigasi di Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)
