Sakinah Mawaddah wa Rahmah Tujuannya, Berdamai Solusinya
Bontang, Senin (15/05/2023) - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Mediator Non Hakim Muhammad Khaerwandi, S.H., C.Me. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata cerai gugat dengan perkara Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Botg.

Mediator non Hakim telah mengupayakan dan memberikan pandangan dan nasehat serta mengingatkan kembali tujuan utama dalam pernikahan yaitu membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (keluarga yang diselimuti dengan ketentraman, kecintaan, serta kasih sayang). Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya.
Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai sampai Penggugat mencabut perkaranya.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Bontang tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membukan hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tidak terlepas kesungguhan Mediator dalam menjalankan fungsinya. (MKW)
