banner ptaa

 

on . Dilihat: 528

Sakinah Mawaddah wa Rahmah Tujuannya, Berdamai Solusinya

Bontang, Senin (15/05/2023) - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Mediator Non Hakim Muhammad Khaerwandi, S.H., C.Me. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata cerai gugat dengan perkara Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Botg.

Mediator non Hakim telah mengupayakan dan memberikan pandangan dan nasehat serta mengingatkan kembali tujuan utama dalam pernikahan yaitu membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (keluarga yang diselimuti dengan ketentraman, kecintaan, serta kasih sayang). Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya.

Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai sampai Penggugat mencabut perkaranya.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Bontang tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membukan hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tidak terlepas kesungguhan Mediator dalam menjalankan fungsinya. (MKW)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396