Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Pengadilan Agama Samarinda
Samarinda, 26 Mei 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Samarinda, berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Pengadilan Agama Samarinda.
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda berlangsung interaktif. Sosialisasi tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, yang telah diundangkan pada tanggal 13 April 2022, dan telah diberlakukan secara internal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Indonesia.
Segera setelah sosialisasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda langsung memfasilitasi proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital Aparatur Pengadilan Agama Samarinda. Adapun persyaratan aktivasi Identitas Kependudukan Digital adalah telah melakukan perekaman KTP Elektronik, memiliki alamat email dan memiliki perangkat telepon yang mendukung. *FE
GALERI KEGIATAN