DUKUNG PENCEGAHAN KDRT DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK, PA BONTANG MEMBERIKAN SOSIALISASI KEPADA PENGURUS RT PEREMPUAN SEWILAYAH KOTA BONTANG
Bontang, Selasa (09/05/2023) Bertempat di Gedung Balai Pertemuan Kantor Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Riduansyah, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Bontang ikut berpartisipasi menjadi salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum dan Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bontang. Selain menghadirkan hakim dari Pengadilan Agama Bontang, hadir juga narasumber dr. Fakhruzzabadi, Sp.OG dari rumah sakit Amalia Bontang
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dihadiri para pengurus RT Perempuan sewilayah kota Bontang. Pada sesi pertama kegiatan sosialisasi ini, dr. Fakhruzzabadi, Sp.OG memaparkan tentang dampak negatif seks bebas dan pernikahan usia dini dalam perspektif dunia medis. “Pergaulan bebas di kalangan remaja menimbulkan efek negatif yang berkesinambungan, dari masalah kesehatan reproduksi, penyakit kelamin, sosial dan ekonomi.” Ujar dr. Fakhruzzabadi diakhir sesi presentasi.
Pada sesi kedua, Riduansyah, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Bontang yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan presentasi dengan judul Dispensasi Kawin & Peran Pengadilan Agama Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Pasca Perceraian Dengan Alasan KDRT.
“Usia perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bontang jumlahnya menurun dari tahun 2020 hingga ke tahun 2023. Pada tahun 2020 jumlah perkara dispensasi kawin di PA Bontang sebanyak 72 perkara, tahun 2021 sebanyak 57 perkara, tahun 2022 sebanyak 31 dan tertanggal 08 Maret 2023 total jumlah dispensasi kawin tahun 2023 hanya 7 perkara. Hal ini merupakan hasil positif dari kerjasama yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bontang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bontang dan Dinas Kesehatan Kota Bontang.” Kata Riduansyah di tengah presentasi.
Menurut Riduansyah, salah satu dampak negatif pernikahan usia anak adalah perceraian. Pasangan suami isteri yang masih di bawah umur, cenderung masih labil emosinya, belum mapan secara ekonomi, belum memiliki kesadaran tanggung jawab sebagai suami dan isteri maupun sebagai ayah dan ibu. Akibatnya sebanyak 1% alasan perceraian di PA Bontang adalah karena kekerasan dalam rumah tangga.
“Pengadilan Agama Bontang memiliki komitmen memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang bercerai dengan alasan KDRT. Salah satu bentuk perlindungan hukum tersebut adalah memastikan hak nafkah pasca perceraian seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut’ah dan nafkah anak diperoleh oleh isteri dan anak pasca perceraian.”ujar Riduansyah di penghujung sesi presentasi.
Diharapkan dengan diselenggarakannya ini kepada para pengurus RT perempuan dapat mengedukasi warga di wilayah RT masing-masing untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perkawinan di usia anak-anak. (Rdn)