banner ptaa

 

on . Dilihat: 374

Pengadilan Agama Samarinda menerima Kunjungan Anggota DPRD Kota Samarinda

WhatsApp Image 2023 05 03 at 18.27.45

Samarinda, 03 Mei 2023. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Samarinda, berlangsung pertemuan antara Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Samarinda beserta dengan Para Hakim, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Struktural di Lingkungan Pengadilan Agama Samarinda bersama dengan Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan audiensi Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda dengan Pengadilan Agama Samarinda terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan 2019).

Adapun poin-poin penting pelaksanaan kunjungan ini adalah: (1) dinamika penerapan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan 2019 yang mengatur batas umur perkawinan, yang dahulunya adalah 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria, menjadi masing-masing 19 tahun; dan (2) potensi pemanfaatan celah hukum sehubungan dengan pengaturan mengenai pemberian dispensasi yang dilakukan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) undang-undang a quo.

Atas dinamika dan isu yang berkembang ditengah masyarakat, Pengadilan Agama Samarinda mejelaskan bahwa perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Penaikan batas minimal umur tersebut diharap linier dengan telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu penerapan peraturan tersebut akan memberikan pengaruh yang signifikan terkait hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Adapun mengenai potensi pemanfaatan celah hukum sehubungan dengan pemberian dispensasi yang dilakukan oleh Pengadilan akan seminimal mungkin ditekan dengan pertanggungjawaban orang tua atas alasan yang sangat mendesak dibuktikan dengan surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan. Sehubungan dengan hal demikian, Pengadilan Agama Samarinda telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Samarinda dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda (DP2PA).

Pengadilan Agama Samarinda sebagai salah satu lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman di Kota Samarinda menyambut baik inisiatif dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Pengadilan Agama Samarinda juga memanfaatkan pertemuan ini sebagai sarana penyampaian informasi-informasi hukum kepada masyarakat. Kedepannya diharapkan kunjungan ini tidak hanya menjadi acara seremonial tetapi menjadi salah satu lumbung aspirasi terkait dengan penerapan hukum khususnya hukum yang mengatur mengenai perkawinan di Kota Samarinda.*FE

#pengadilanagamasamarinda

#pasamarinda

#dispensasikawin

#mahkamahagung

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48