Respon Perubahan Aturan Tentang Pemanggilan Pihak Berperkara, PA Bontang dan PN Bontang Tandatangani Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara Tahun 2023
Bontang, Selasa (04/04) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, ketua Pengadilan Agama Bontang dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang laksanakan penandatangan Surat Keputusan Bersama terkait Panjar Biaya Perkara tahun 2023.

Hadir dalam kegiatan penandatanganan SK Panjar ini Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., Ketua PN Bontang Lely Triantini, S.H., M.H., Panitera PA Bontang dan Panitera PN Bontang.
Pelaksaan penandatangan Surat Keputusan Bersama terkait Panjar Biaya Perkara tahun 2023 merupakan respon atas adanya perubahan beberapa aturan terkait pemanggilan pihak berperkara.
Kegiatan penandatangan Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara tahun 2023 diawali dengan penyampaian perubahan biaya radius panjar biaya perkara untuk tahun 2023 yang kemudian disepakati oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan SK Panjar oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang secara bergantian.
Keputusan bersama ini adalah meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti, dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan serta biaya pemanggilan melalui surat tercatat bagi PA Bontang maupun PN Bontang yang mempunyai wilayah yurisdiksi yang sama yaitu Kota Bontang.
Dengan telah ditandanganinya kesepakatan bersama ini diharapkan akan semakin meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan. (AFSM)
