Tindaklanjuti Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama, PA Bontang Ikuti Audiensi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Bontang, Rabu (15/06) Bertempat di Ruang Rapat Gedung 3 Dimensi Bontang, Ketua dan Hakim PA Bontang ikuti audiensi terkait penyusunan legal draft perjanjian kerjasama tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin.

Hadir dalam forum audiensi penyusunan legal draft perjanjian kerjasama ini Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana serta sub bagian hukum Pemerintah Kota Bontang.
Kegiatan audiensi ini merupakan tindaklanjut atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
Kagiatan audiensi penyusunan legal draft perjanjian kerjasama dibuka secara langsung oleh Ketua PA Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., yang dalam pengantarnya menyampaikan pentingnya kerjasama antar lembaga terkait dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak.
Dalam penyampaiannya juga Ketua PA Bontang menekankan pentingnya keterlibatan dinas kesehatan dalam rangka pelaksanaan layanan kesehatan bagi calon pengantin yang masih usia anak, dimana catin usia anak ini masih belum siap secara biologis dan mental sebagai calon suami istri. Selain layanan kesehatan Dinas kesehatan diharapkan mampu memberikan edukasi bagi orang tua maupun catin anak terkait bahaya perkawinan usia anak dari sisi medis dan biologis.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rancangan kerjasama/ legal draft layanan pemeriksaan kesehatan oleh bagian hukum Pemerintah Kota Bontang, yang kemudian disusul dengan audiensi, tanya jawab serta diskusi terkait pasal-pasal dan ketentuan yang ada dalam rancangan kerjasama;
Dengan adanya kerjasama yang baik antara PA Bontang dengan Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan ini diharapkan mampu menekan angka dispensasi kawin di Kota Bontang. (AFSM)
