Prahara Rumah Tangga, Mediasi Solusinya

Bontang, (14/06/2022) – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang Riduansyah, S.H.I (Mediator Bersertifikat), berhasil mendamaikan pasangan suami isteri yang diterpa prahara rumah tangga;
Mediasi Perkara dengan Nomor register 299/Pdt.G/2022/PA.Botg ini mampu diakhiri dengan pencabutan perkara oleh para pihak. Menjadi 1 dari 7 perkara berhasil yang diselesaikan lagi dengan cara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2022 dengan pencabutan perkara.
Secara statistik, dari total perkara yang dimediasi sejumlah 46 perkara, Pengadilan Agama Bontang telah berhasil mendamaikan perkara sebanyak 38 perkara berhasil sebagian dan 7 perkara berhasil dengan pencabutan, serta 1 perkara tidak dapat dilaksanakan. Dengan seluruh seluruh kinerja tersebut maka persentase tingkat keberhasilan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bontang menjadi 97,82% dari seluruh mediasi yang dilaksanan.
Selain menerapkan teknis mediasi yang tepat, keberhasilan mendamaikan pasangan suami isteri yang diterpa prahara rumah tangga juga ditunjang oleh keinginan kuat para pihak untuk berdamai. Faktor masih adanya rasa cinta antara pasangan suami isteri dan rasa sayang kepada anak sang buah hati, menjadi faktor penentu lainnya dalam mempersatukan kembali rumah tangga yang retak.
Untuk menegaskan komitmen masing-masing pihak suami dan isteri untuk berdamai, Mediator serta para pihak menandatangani kesepakatan yang berisi 4 Pasal yang pada pokoknya mencabut perkara di Pengadilan Agama Bontang. Optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi, selain meningkatkan peluang kembali utuhnya rumah tangga, juga merupakan langkah nyata Pengadilan Agama Bontang menjaga hak perempuan dan anak ketika berhadapan dengan hukum. (RS)
