Wakil Ketua PA Bontang Hadiri Rapat Koordinasi
Pencegahan Pernikahan Dini Anak
di Dinas PPKB Kota Bontang


Jumat (01/10/2021), Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang), Nor Hasanuddin, Lc., M.A. menghadiri rapat koordinasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinas PPKB) Kota Bontang. Rapat tersebut diinisiasi oleh Dinas PPKB Kontang dalam rangka menekan dan mencegah pernikahan dini anak di Kota Bontang yang semakin hari kian mengkhawatirkan
Bertempat di Aula Kantor Dinas PPKB Kota Bontamh, rapat yang dimulai tepat pukul 09:00 WITA tersebut juga dihadiri, PA Bontang, dinas kesehatan, dan seluruh kepala kantor urusan agama se-Kota Bontang.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PPKB Kota Bontang, Bahtiar Mabe, S.Sos., M.Kes. menyampaikan ucapan terima kasih kehadiran para peserta rapat koordinasi. Menurutnya, rapat koordinasi ini penting untuk bersinergi dalam rangkan menekan dan mencegah pernikahan dini anak di Kota Bontang kian mengkhawatirkan.
“Persoalan anak merupakan persoalan kita semuanya. Jika anak mengalami masalah, maka masa depan generasi kita ke depan juga sedang menghadapi masalah. Masalah yang dihadapi sekarang adalah maraknya pernikahan dini anak yang imbasnya adalah mereka putus sekolah, risiko hamil di bawah umur dan lain sebagainya”, ujarnya saat membuka rapaat koordinasi di gedung Kantor Dinas PPKB Kota Bontang.
Wakil Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. menyampaikan ucapkan terima atas undangan Kepala Dinas PPKB Kota Bontang dengan harapan usaha ini dapat mendukung Kota Bontang sebagai kota yang layak anak. Salah satu indikatornya adalah rendahnya pernikahan dini anak di Kota Bontang.
Ia juga menambahkan, untuk menekan laju pernikahan dini anak diperlukan sinergitas antara semua elemen yang ada di Kota Bontang. Sinergitas itu harus bersifat berkesinambungan. Semua unsur harus bahu-membahu untuk memastikan pernikahan dini anak di Kota Bontang harus ditekan semaksimal yang mungkin.
Dalam usaha menekan pernikahan dini anak, maka salah satu ikhtiarnya adalah setiap anak di bawah umur yang ingin mengajukan dispensasi nikah, terlebih dahulu harus mengikuti Kelas Puspaga (Kelas Pusat Pembinaan Keluarga). Kelas Puspaga ini diisi oleh tenaga professional yang terdiri dari pelbagai instansi, seperti psikolog, tenaga kesehatan dan tenaga Dinas PPKB itu sendiri.
Kelas ini tugasnya memberikan bimbingan dan pemahaman terkait bahayanya pernikahan dini bagi anak. Mereka diberikan informasi terkait hak dan kewajiban dalam membina rumah tangga. Banyak informasi lain yang diberikan dalam Kelas Puspaga ini
Wakil Ketua PA Bontang menyambut positif gagasan yang ditawarkan oleh Dinas PPKB Kota Bontang. Ia berharap agar rapat koordinasi ini dapat segera dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dapat sesegera yang mungkin diimplementasikan. (NH/Botg)
