Hindari Non Eksekutabel, PA Bontang Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa di Kelurahan Belimbing
Bontang, Jum’at (01/10) – Bertempat di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Hakim Komisioner Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa perkara Cerai Talak nomor 250/Pdt.G/2021/PA.Botg yang terletak di Jalan Pelanduk, Kelurahan Belimbing.

Turut hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut Pemohon, Termohon dengan didampingi kuasa hukum Termohon, serta disaksikan oleh pihak Kelurahan dan RT setempat.
Pengertian Pemeriksaan setempat sendiri adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh hakim komisaris/ majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Selain itu pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non Eksekutabel/ tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum dilaksanankannya pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat hari ini dibuka di Kantor Kelurahan Belimbing, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dilokasi objek sengketa yang berada di Jl Pelanduk.
Pemeriksaan setempat ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari hakim komisaris yang kemudian dilanjutkan dengan penundaan persidangan. (AFSM)
