HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA HARTA BERSAMA
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Dhimas Adhi Sulistyo, S.H. telah berhasil mendamaikan pihak berperkara, dalam perkara gugatan harta bersama dengan Nomor Perkara 399/Pdt.G/2021/PA.TR pada hari Selasa tanggal 14 September 2021. Dalam mediasi ini para pihak setuju untuk melakukan perdamaian dengan beberapa kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Laporan perdamaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara harta bersama ini, sehingga akan dituangkan di dalam putusan.
Dhimas Adhi Sulistyo, S.H. selaku mediator yang ditunjuk menjelaskan bahwasanya upaya mediasi atau perdamaian adalah upaya penyelesaian masalah melalui perundingan yang hasil akhirnya berupa kesepakatan para pihak. Mediasi ini juga mengandung nilai-nilai kekeluargaan agar para pihak dapat berpikir matang, mengambil langkah tepat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Dengan didampingi mediator, para pihak dapat menyampaikan kehendak atau keinginannya, yang kemudian dicari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib beritikad baik dalam menempuh proses mediasi, tidak hanya ketika proses mediasi berlangsung, termasuk pula di dalam pelaksanaan dari isi kesepakatan damai ini.
Keberhasilan dalam proses mediasi ini memberikan pencapaian baik Pengadilan Agama Tanjung Redeb dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur. (*DMS_HKM)
