KETUA PTA SAMARINDA MENJADI NARASUMBER PADA ACARA PENINGKATAN KOMPETENSI FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Samarinda | 30/03/2021
Pada hari Selasa, 30 Maret 2021, bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Ketua PTA Samarinda, Bapak Drs. Sukiman BP, SH., MH., memenuhi undangan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, yang dihadiri oleh peserta sebanyak 20 orang tenaga fungsional penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.
Materi yang disampaikan oleh YM. Bapak Ketua PTA Samarinda adalah mengenai Perkawinan dan Problematikanya berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yang baru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti dari UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam kesempatan tersebut beliau memulai dengan memperkenalkan terlebih dahulu Pengadilan Agama karena masih ada masyarakat yang tidak mengenal dengan jelas apa itu Pengadilan Agama. Di kalangan masyarakat masih ada yang mengenal Pengadilan Agama itu dengan Pengadilan perceraian.
Dalam kesempatan tersebut beliau memeulai dengan menyampaikan kedudukan Pengadilan Agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara perdata terentu. Selain itu beliau juga menyampaikan dasar-dasar hukumnya dan kewenangan Pengadilan Agama yaitu Pengadilan Agama berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Kewenangan PA dalam Bidang Perkawinan meliputi Izin Poligami, Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal, Penolakan Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah, Perkawinan Campuran, Cerai Talak, Cerai Gugat, Harta Bersama, Talak Khuluk, Syiqaq, Li'an, Asal Usul anak, Pemeliharaan dan nafkah anak, Perwalian dan Pengangkatan anak.
Dalam kesempatan ini beliau memfokuskan kepada Dispensasi Kawin. Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat 1 (satu) Pasal khusus mengubah ketentuan Pasal 7. Di dalam Pasal 7 perubahan pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) ditegaskan adanya solusi bagi calon mempelai pengantin yang akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 tahun, maka kepada orang tua/wali pihak pria dan/atau orang tua/wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak diserai bukti-bukti pengukung yang cukup. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan perkara Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut : Surat Permohonan, Fotokopi KTP orang tua/wali yang bersangkutan, Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon, Fotokopi Akte Kelahiran/KTP anak, Fotokopi KTP/Akta lahir calon suami/isteri, Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari pihak sekolah anak, Fotokopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan membayar biaya pajar perkara. Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin secara cuma-cuma (prodeo).
Mahkamah Agung sangat konsen terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Karena itu MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Mahkamah Agung berpandangan bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sera memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
