EFEK PANDEMI COVID-19 RAPAT EVALUASI SAKIP PTA KALTIM DILAKSANAKAN SECARA DARING
Samarinda | 07/04/2020
Selasa, Tanggal 7 April 2020 tepatnya jam 9.30 WITA, untuk yang kedua kalinya Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Timur; Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. mengadakan rapat evaluasi AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) atas AKIP dari 12 Satuan Kerja (satker) Pengadilan Agama se Wilayah PTA Kalimantan Timur yang dilaksanakan secara online (daring) melalui aplikasi ZOOM dengan Tim Evaluator yang telah ditunjuk berdasarkan surat Keputusan (SK) Ketua PTA Kalimantan Timur Nomor : WI7-A/505/OT.01.2/1V/2020 Tanggal 2 April 2020. Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Kalimantan Timur.
Mengawali sambutannya, Ketua PTA menyapa para peserta rapat dengan “SALAM CORONA“ semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan perlindungan kepada kita semua; yang diamini oleh peserta rapat. Dalam kesempatan itu, Ketua PTA menyampaikan bahwa ditengah pandemik Covid-19 ini dan dalam keterbatasan komunikasi lewat fisik, semua kinerja PTA Kalimantan Timur tetap harus berjalan sesuai target, dengan prinsip 5S yaitu Senyum, Semangat, Serius, Selesai dan Sukses. Selanjutnya Ketua menyampaikan bahwa disamping agenda rapat tentang evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah) atas 12 Satker Pengadilan Agama yang ada di Wilayah PTA Kalimantan Timur perlu juga dicermati tentang data pada SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) PTA dan 12 Satker di bawahnya. Data SIKEP mungkin ada yang masih kurang atau tidak update misalnya data Ketua PTA yang tercamtum pada SIKEP masih beralamat di Pekanbaru padahal sudah mutasi ke PTA Samarinda. Hal ini semua data pegawai harus lengkap dan update dan bagi petugas yang mengisi data tersebut harus sabar, teliti dan dikerjakan bersama. “Terima kasih Pak Wakil Ketua yang menjadi Lokomotif untuk melanjutkan program PTA Kalimantan Timur dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”. Demikian A. Choiri mengahiri sambutannya.
“Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah merupakan sistem pertanggungjawaban kinerja instansi dalam hal ini Pengadilan Agama dan merupakan perwujudan dari kewajiban Satuan Kerja untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya manusia dan pelaksanaan regulasi-regulasi yang dibuat para stakeholders dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik, dengan tujuan untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja satker/instansi sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan bersih (Good & Clean Governance )”. Demikian H. Manshur selaku Penanggung Jawab Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur mengawali pengarahannya.
H. Manshur menambahkan bahwa SAKIP dari masing-masing Satker Pengadilan Agama di Wilayah PTA Kalimantan Timur yang telah diterima PTA baik melalui email/softcopynya maupun hardcopynya segera untuk dibagikan kepada Tim Evaluasi yang dikomando oleh Bapak Kurthubi selaku Ketua Tim Evaluasi, yang selanjutnya dimulai penilaiannya satu-persatu dari setiap satker Pengadilan Agama secara teliti, objektif dan komprehensif dan diberi catatan apa yang kurang dan jadi rekomendasi; dengan berangkat dari Kertas Kerja Evaluasi (KKE) Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang dengan berpedoman pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 20A/SEK/SK/IV/2016 Tanggal 3 April 2016 Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya .
“ SAKIP dari 12 Pengadilan Agama di wilayah PTA Kalimantan Timur merupakan perwujudan hasil kinerja dari Pengadilan dan menjadi ukuran berhasil dan tidaknya pelaksanaan kinerjanya sesuai yang diprogramkan. Oleh karena itu SAKIP 12 Satker PA merupakan Dokumen yang menjadi ukuran berhasil atau tidaknya dalam pelaksanaan yang telah diprogramkan dan PTA Kaltim wajib menilainya dan hasil penilaiannya akan menjadi bahan pembinaan kepada satker yang belum lengkap dan akurat SAKIPnya. Selamat bekerja untuk Tim Evaluasi semoga dimudahkan Allah swt.“ Tegas H. Manshur mengahiri arahannya.
Sementara itu Kurthubi Panitera PTA yang sekaligus sebagai ketua Tim Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Agama di wilayah PTA Kalimantan Timur menyatakan siap akan melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan dan akan menyampaikan hasil penilaian kepada pimpinan berupa Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari masing-masing satker Pengadilan Agama di Wilayah PTA Kalimantan Timur dalam waktu yang tidak lama dan paling lambat tanggal 29 April 2020.
Acara rapat secara online (daring) melalui ZOOM selesai dengan semangat Tim Evaluasi serentak dari seluruh peserta rapat PTA KALTIM HEBAAAAAT……….DAN Alhamduliilah. (Tim IT)
