banner ptaa

 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1157

UPAYA PENCEGAHAN COVID-19, KPTA KALTIM RAPAT SECARA DARING

Samarinda | 01/04/2020

Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan/area Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, Ketua PTA Kalimantan Timur Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H., Panitera Drs. Kurthubi, M.H. dan Sekretaris H. Saifuddin, S.H., M.H. melakukan telekonferensi dalam suasana santai dan kekeluargaan dengan aparat PTA Kalimantan Timur pada hari Rabu Tanggal 1 April 2020 di ruang Media Centre PTA Kalimantan Timur. Kegiatan ini salah satu strategi pimpinan untuk memantau dan komunikasi secara langsung dengan aparat PTA Kalimantan Timur. Terkait tugas dan fungsi masing-masing aparat, hambatan serta dampak dari Covid-19 bagi aparat PTA Kalimantan Timur.

Program tetap secara rutin pembinaan yang diadakan oleh KPTA kepada seluruh aparat PTA Kalimantan Timur biasanya dilakukan secara tatap muka di ruangan rapat, akan tetapi terkait Covid-19 yang melarang kegiatan mengumpulkan banyak orang, Unsur Pimpinan PTA tetap bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membina dan mengawasi aparat PTA Kalimantan Timur melalui aplikasi ZOOM.

Ketua PTA berdialog kepada masing-masing aparat PTA Kalimantan Timur terkait dampak pandemi Covid-19 dan menanyakan aparat PTA Kalimantan Timur yang terkena Virus Covid-19; yang mayoritas mengatakan bahwa “kami semua sehat-sehat Pak“ sehingga kami dapat melaksanakan tugas seperti biasa. Secara sepontan A. Choiri berucap “Alhamdulillah “.

Pada Moment tersebut, Ketua PTA menyampaikan SEMA nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua PTA Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan di lingkungan PTA. Kalimantan Timur yang intinya diminta semua aparatur mengatur sistem kerja yang akuntable dan efektif baik kerja di Kantor maupun yang di rumah/Work From Home. Sedangkan yang dapat giliran bekerja di rumah tetap saja bekerja di rumah; jangan pulang kampung/mudik karena bisa berbahaya; mungkin saja bisa membawa virus, kita tidak tahu atau bahkan tertular “. Imbuh A. Choiri.

Jagalah kebersihan, gunakan masker dan siapkan Hand Sanitizer setiap masuk pintu kantor dan jaga jarak aman (social distancing ).” Tegas KPTA mengahiri acara tersebut “.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396