banner ptaa

 

Ditulis oleh superadmin on . Dilihat: 108

Peringati HUT ke-45, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Perkuat Kepastian Hukum Lewat Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Mengenai Gugatan OJK

DSC02620

SAMARINDA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda dimaknai dengan langkah strategis untuk memperkuat kompetensi aparatur peradilan. Sebagai bagian dari rangkaian perayaan tersebut, PTA Samarinda menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kamis, 5 Februari 2026 ini menjadi momentum penting bagi jajaran peradilan agama di Kalimantan Timur untuk memahami mekanisme perlindungan konsumen dalam sengketa ekonomi syariah. Kegiatan ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga kalangan akademisi.

 

Kado Istimewa: Regulasi Baru untuk Keadilan Substantif

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, S.H., M.H., menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan penguatan kewenangan lembaga. Ia mengapresiasi kehadiran Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang menjadi narasumber utama dalam sosialisasi ini.

DSC02457

Ketua PTA Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, S.H., M.H saat Memberikan Sambutan

"Kegiatan ini menjadi dorongan moral, bagaimana ke depan dengan kewenangan baru ini kita bisa melakukan usaha-usaha mempelajarinya," ujar Mame Sadafal. Ia juga menyoroti antusiasme tinggi dari satuan kerja di daerah, termasuk yang terjauh seperti Tanjung Redeb dan Sendawar, untuk berpartisipasi dalam momen HUT ke-45 ini.

 

Sistem "Double Track" dan Prinsip Kecepatan

Dalam pemaparannya, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penerbitan PERMA ini merupakan amanat dari Undang-Undang OJK tahun 2011 yang telah lama dinantikan. Ia menjelaskan bahwa meskipun kewenangan OJK sudah diatur undang-undang, selama ini terdapat kekosongan hukum acara terkait bagaimana OJK mewakili konsumen mengajukan gugatan ke pengadilan.

DSC02519

 

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., saat Pemaparan Materi

"Baru sekarang, akhir tahun 2025 kemarin, terwujud hukum acara untuk OJK mewakili konsumen mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan," ujar Yasardin.

Yasardin juga menyoroti penerapan sistem double track atau jalur ganda dalam penyelesaian sengketa ini guna menjamin kepastian hukum. "Ini dua track. Kalau yang konvensional gugatannya ke Pengadilan Niaga, sedangkan yang syariah gugatannya ke Pengadilan Agama," tegasnya. Hal ini menegaskan kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara yang berkaitan dengan prinsip syariah.

Fokus pada Keadilan Konsumen

Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama, Sutarno, S.I.P., M.M., menambahkan bahwa regulasi ini tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif bagi masyarakat yang dirugikan.

DSC02473

Direktur Pembinaan Administrasi Badilag, Sutarno, S.I.P., M.M. saat memberikan sambutan

"Konsep pengadilan itu bukan hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga keadilan substantif dan keadilan distributif yang harus diperoleh oleh para pihak," jelas Sutarno.

Melalui peringatan HUT ke-45 ini, PTA Samarinda berharap dapat terus meningkatkan pelayanan hukum dan kesiapan para hakim dalam menangani sengketa jasa keuangan syariah yang semakin kompleks di masa depan.

DSC02570

Peserta Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-45 Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48