Penandatanganan Pakta Integritas sebagai Momentum "Rebooting Spirit” dalam menegakkan Integritas pada Aparatur PTA Samarinda
Mengawali hari pertama masuk kerja di tahun 2026, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda “Dr. Mame Sadafal, MH”, melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, dan Komitmen bersama Hakim Tingkat Banding, Plh. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Para Kabag, Para Kasubag dan Seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Acara ini bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada hari jumat tanggal 02 Januari 2026.

Foto : Ketua PTA Samarinda “Dr. Mame Sadafal, MH” bersama Seluruh Aparatur PTA Samarinda Melaksanakan Penandatangan Pacta Integritas.
Dasar Hukum penandanganan Pakta Integritas ini tertuang pada Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta Integritas di lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah. dokumen Pakta lntegritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan “bahwa Penandatanganan Pakta Integritas tahun 2026 ini adalah momentum "Rebooting Spirit". (memulai kembali Semangat dalam Integritas) dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur PTA Samarinda di era transparansi digital ini, mata publik ada di mana-mana. Satu kesalahan kecil bisa meruntuhkan kepercayaan yang kita bangun bertahun-tahun. Serta Saya ingin PTA Samarinda menjadi role model peradilan yang Elegant. Elegant bukan berarti mewah, melainkan berkelas dalam sikap, santun dalam pelayanan, dan tak tergoyahkan dalam prinsip” Ujarnya.

Foto : Ketua PTA Samarinda “Dr. Mame Sadafal, MH” bersama Aparatur PTA Samarinda menyaksikan Penandatangan Pacta Integritas.
Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama diakhiri dengan foto bersama Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. (yth/dhn)
