PTA Samarinda Tingkatkan Keseragaman Minutasi Lewat Diskusi Coffee Morning

Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, serta Panitera PTA Samarinda mengikuti diskusi Coffee Morning
yang membahas penyelarasan minutasi berkas perkara, Rabu (10/12)
Samarinda — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda kembali selenggarakan kegiatan Coffee Morning di Ruang Command Center pada pada (10/12/2025). Pertemuan ini berfokus pada tema “Minutasi Berkas Perkara Menurut KMA 363/2022 dan Buku II Tahun 2013”, yang menjadi salah satu isu strategis dalam peningkatan kualitas administrasi peradilan. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 09.30 WITA diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, dan jajaran Kepaniteraan.
Hakim Tinggi Drs. H. Karmin, M.H., yang bertindak sebagai moderator, membuka diskusi dengan menegaskan pentingnya keseragaman prosedur minutasi. Hal ini agar kualitas berkas perkara tetap terjaga. “Minutasi bukan hanya tahap administratif, tetapi menjadi standar mutu sebelum suatu berkas naik ke proses berikutnya. Karena itu, pemahaman yang sama terhadap ketentuan terbaru sangat diperlukan,” katanya.
Diskusi kemudian berkembang pada berbagai persoalan yang masih muncul dalam praktik sehari-hari, terutama pada berkas perkara yang terdaptar secara e-court. Penataan Bundel A, kelengkapan dokumen fisik serta kecocokan antara berkas perkara e-court dan berkas perkara manual di sidang pertama. Sejumlah peserta menyoroti kewajiban mencantumkan surat gugatan dan surat kuasa asli sebagai dokumen pokok yang harus tercatat dalam berita acara persidangan.
Hakim Tinggi YM Drs. H. Muhamad Dihan, M.H., menjelaskan bahwa perbedaan antara dokumen e-court dan dokumen fisik kerap menjadi kendala yang menghambat jalannya persidangan. “Jika surat kuasa yang diunggah tidak sama dengan aslinya, persidangan tidak dapat dilanjutkan. Ketentuan KMA 363/2022 harus kita ikuti agar tidak terjadi kekeliruan administratif,” ujarnya.

Jajaran Hakim Tinggi tampak antusias menyimak pemaparan materi dalam Coffee Morning,
sebagai bagian dari peningkatan kualitas administrasi perkara di lingkungan peradilan agama
Sementara itu, Panitera Muda Banding, Drs. Aderi, S.H., M.H., menekankan perlunya harmonisasi antara Buku II Tahun 2013 dan sejumlah ketentuan dalam PERMA terkait penempatan surat gugatan dalam bundel perkara. Menurutnya, perbedaan teknis tersebut dapat mempengaruhi konsistensi administrasi jika tidak disepakati standar yang sama.
Pembahasan berlanjut mengenai peran verifikator dalam memastikan kelengkapan dokumen sebelum proses pendaftaran perkara. Hal ini kembali disinggung oleh Panitera Pengganti Drs. Anwaril Kubra, M.H., yang menilai bahwa pemeriksaan awal oleh petugas harus dilakukan secara teliti guna menghindari kekurangan berkas yang dapat berpengaruh pada proses minutasi.

Antusiasme jajaran kepaniteraan terlihat saat membahas prosedur minutasi dan kesesuaian dokumen e-court.
Hakim Tinggi, Drs. Zainal Farid, S.H., M.HES., juga mengingatkan pentingnya ketelitian hakim dalam memeriksa kesesuaian dokumen e-court. Ia menilai bahwa modernisasi administrasi perkara harus diimbangi dengan kedisiplinan dalam mengikuti pedoman teknis. “Kelengkapan alat bukti dan keaslian dokumen harus dipastikan sejak awal. Jika ada ketidaksesuaian, pemohon wajib melakukan unggah ulang agar pemeriksaan berjalan efektif,” ujarnya.
Kendala teknis juga menjadi perhatian, termasuk fitur duplik rekonpensi pada Court Calendar yang belum tersedia. Menurut para peserta, pembaruan sistem diperlukan untuk mempermudah penyusunan berkas kronologis serta memastikan tidak ada dokumen yang terlewat saat proses minutasi.
Pada penghujung acara Hakim Tinggi Drs. H. Moh. Nasri, BA., M.H., menambahkan pentingnya kejelasan penggunaan replik dan duplik rekonpensi dalam persidangan berbasis e-court. Sedangkan Drs. Muhammad Dihyah Wahid, M.H., Hakim Tinggi lainnya mengingatkan bahwa perubahan atau perbaikan gugatan melalui e-court hanya dapat dilakukan paling lambat dua hari sebelum sidang penyampaian jawaban. Ia menegaskan bahwa penyusunan Bundel A harus dilakukan secara kronologis, termasuk dalam berkas perkara e-court.
Kegiatan Coffee Morning ini menghasilkan sejumlah kesepahaman mengenai penyempurnaan praktik minutasi di lingkungan PTA Samarinda. Para peserta sepakat bahwa peningkatan kualitas administrasi perkara tidak hanya bergantung pada aturan teknis, tetapi juga pada kedisiplinan, ketelitian, dan koordinasi antarpersonel. Forum ini diharapkan terus menjadi ruang evaluasi rutin dalam memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas peradilan agama. (hfy)
