Perkuat Akuntabilitas, PTA Samarinda Bedah Aplikasi dan Terminologi Bidang Kesekretariatan
SAMARINDA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menggelar sosialisasi internal bertajuk "Sosialisasi Istilah-istilah Bidang Kesekretariatan" pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula PTA Samarinda pukul 10.30 WITA ini dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan PTA Samarinda.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Drs. Rd. Mahbub Tobri M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi seluruh aparatur, terutama bagi para pegawai baru, agar dapat memahami tata kelola administrasi secara menyeluruh. "Mari kita manfaatkan forum ini untuk belajar bersama sehingga seluruh pegawai dapat memahami dengan baik," ujar Mahbub Tobri. "Dengan pemahaman yang kuat dan tepat, PTA Samarinda dapat menjadi contoh dalam tata kelola administrasi bagi satker Pengadilan Agama di bawah binaan kita," tambahnya.
Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Suriyanata, S.H., M.H. Mengawali sesi, Suriyanata turut memberikan pengantar yang menyoroti peran krusial PTA Samarinda sebagai Koordinator Wilayah (Korwil). "Kita tidak hanya mengelola barang dan keuangan satker kita sendiri, tetapi juga mengelola laporan barang dan keuangan wilayah yang menggabungkan 22 satker peradilan," tegas Suriyanata. "Laporan gabungan ini diaudit oleh Bawas dan dikirim ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pemahaman yang seragam atas aplikasi dan istilah sangat penting."

Sambutan Wakil Ketua PTA Samarinda dalam Sosialisasi Istilah dan Aplikasi Pada Bidang Kesekretariatan
Manajemen Aset dan Rumah Tangga
Sesi pertama dibawakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT), Fajar Herustia, S.Kom. Ia memaparkan berbagai aplikasi yang menjadi tulang punggung pengelolaan aset dan administrasi, seperti SAKTI untuk sinkronisasi aset tetap, SIMAN untuk pengelolaan master aset negara, LPSE untuk pengadaan barang jasa, serta e-katalog.
Fajar juga menjelaskan aplikasi spesifik peradilan seperti SIMAS DILAN, yang berfungsi memantau aset kendaraan dinas, dan KOMDANAS untuk data umum kantor dan pejabat. Ia turut menguraikan istilah-istilah penting seperti RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara), BMN (Barang Milik Negara), dan KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan). Fajar memberikan analogi yang mudah dipahami untuk PSP (Penetapan Status Penggunaan), yang disebutnya sebagai "akte kelahiran" BMN yang krusial untuk proses penghapusan aset.

Penyampaian Materi Istilah dan Aplikasi pada Sub Bagian TURT oleh Fajar Herustia, S.Kom.
Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan
Sesi dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan, Dessy Mustika, S.H. Ia menjelaskan bahwa aplikasi keuangan modern bersifat terintegrasi. "Aplikasi SAKTI juga digunakan di keuangan, namun fungsinya untuk mengelola seluruh proses keuangan dari perencanaan hingga pelaporan secara online," jelas Dessy.
Ia juga memaparkan fungsi e-BIMA milik Mahkamah Agung untuk memonitoring pelaksanaan anggaran, CORETAX untuk layanan pajak, dan KOMDANAS yang di bagian keuangan digunakan untuk pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) karena terintegrasi langsung dengan data absensi pegawai. Dessy merinci para pejabat pengelola keuangan seperti KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), serta mekanisme anggaran seperti DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), UP (Uang Persediaan), Pagu Minus, dan KKP (Kartu Kredit Pemerintah), yang semuanya bertujuan akhir untuk mempertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Penyampaian Materi Istilah dan Aplikasi pada Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan oleh Dessy Mustika, S.H
Sesi Interaktif: Pertanyaan Seputar Revisi Anggaran
Sesi menjadi interaktif ketika salah seorang Hakim Tinggi PTA Samarinda, Drs. Muhamad Dihan, M.H., mengajukan pertanyaan kepada Dessy Mustika. Hakim Tinggi Dihan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan batasan dalam melakukan revisi anggaran atau "pagu revisi".
Menanggapi hal tersebut, Dessy Mustika menjelaskan bahwa revisi anggaran adalah penyesuaian yang dilakukan ketika terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan awal (DIPA) dengan pelaksanaan di lapangan. "Revisi anggaran ada syaratnya, Pak. Misalnya, kita tidak bisa merevisi anggaran dari jenis belanja pegawai, seperti gaji, untuk dialihkan ke belanja barang operasional, seperti bensin. Itu tidak bisa karena beda jenis belanja," papar Dessy. Ia menambahkan bahwa revisi memiliki level kewenangan. Ada revisi yang cukup dilakukan oleh KPA di tingkat satker, namun ada revisi yang memerlukan izin eselon I melalui aplikasi e-BIMA, atau bahkan harus diajukan ke pusat, tergantung jenis revisinya. Suriyanata selaku moderator memutuskan untuk menunda paparan dari dua Kasubag lainnya karena keterbatasan waktu, yakni Kepegawaian dan TI serta Rencana Program dan Anggaran, ke waktu yang akan ditentukan kemudian. (sfr)

Suasana Sosialisasi Istilah dan Aplikasi Bidang Kesekretariatan di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
