PERTEMUAN KETUA PTA SAMARINDA DENGAN BUPATI BERAU, TINGKATKAN SINERGITAS PA DAN PEMDA
Di sela-sela kesibukan kunjungan Ketua PTA Samarinda di PA Tanjung Redep, Jum’at, 19/9/2025, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Dr.H. Mame Sadafal, MH, menyempatkan bersilaturahmi dengan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Mame Sadafal menyampaikan terimakasih telah diberi kesempatan untuk bertemu dengan penguasa wilayah di Kabupaten Berau. Sementara itu Bupati Sri Juniarsih, menyampaikan banyak terimakasih atas kesempatan pertemuan ini. Semoga pertemuan ini mempunyai nilai positif di masa yang akan datang, harap Sri Juniarsih.

Ketua PTA Samarinda Didampingi Istri, Ibu Melyati Mame Sadafal Saat Silaturahma dengan Bupati Berau
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Ketua PTA Samarinda didampingi Istri, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera PA Tanjung Redep. Setelah memperkenalkan diri dan rombongan, Mame Sadafal menyampaikan beberapa hal terkait dengan tugas-tugas pokok Pengadilan Agama, yang sejajar dengan peradilan lainnya seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan TUN serta Pengadilan Militer, yang semuanya berpuncak di bawah Mahkamah Agung RI. Untuk pengadilan yang disebut terakhir ini tidak semua kabupaten /kota ada. “Untuk di kita Pengadilan Militer ada di Balikpapan”, jelas Mame Sadafal.
Ketua PTA Samarinda juga menyampaikan tentang eksistensi Pengadilan Agama yang mempunyai kewenangan menangani perkara-perkara tidak hanya soal perceraian, akan tetapi juga menangani perkara di bidang kewarisan, wakaf, hibah dan lain-lain sebagai akibat perceraian seperti harta bersama, penguasaan anak. Di samping itu, tambah Mame Sadafal, Penghadilan Agama juga menangani perkara-perkara ekonomi syari’ah. Selain itu, Mame Sadafal juga menjelaskan, pentingnya ada perhatian kita mengenai akibat-akibat pasca perceraian. Untuk itu, jelas Mame Sadafal, Ketua PTA asal Kendari ini, ke depan perlu adanya kerjasama antara pengadilan agama dengan ibu Bupati melalui OPD terkait, mengenai perlunya perhatian kita pada perempuan dan anak pasca perceraian. Hal ini, jelas Mame Sadafal, adalah dalam rangka terjaminnya masa depan anak khususnya pasca perceraian ibu bapaknya.

Foto Bersama, dari Kiri ke Kanan, Ibu Melyati Mame Sadafal, Ketua PTA Samarinda Mame Sadafal, Sri Juniarsih Mas Bupati Berau, Wakil Ketua PA Tanjung Redep Khalishatun Nisa, Panitera Muhammad Arsyad, dan Hakim Muhammad Faqih Al-Gifari
Selain itu, Mame Sadafal juga menyampaikan, menurut informasi yang kami terima, masih banyaknya warga kita yang perkawinannya belum terlindungi hukum. Dalam hal ini, bagi pasangan yang ikatan perkawinannya belum resmi terlindungi hukum, sangat perlu untuk diadakan sidang “Itsbat Nikah” secara terpadu dengan instansi terkait lainnya, seperti KUA dan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan KUA agar pasangan tersebut mempunyai “Buku /Akta Nikah”, dan dengan Dukcapil agar anak mempunyai “Akta Kelahiran”. “Sehingga, ke depan perlu kerja sama antara PA Tanjung Redep dengan Pemerintah Daerah Berau ini secara lebih intensif”, pungkas Mame Sadafal.

Rombongan PTA Samarinda Saat Berpamitan dengan Bupati Berau
Wakil Ketua PA Tanjung Redep juga menyampaikan secara umum tentang keberadaan kantor dan jumlah perkara di PA Tanjung Redep. Bupati Sri Juniarsih sempat kaget ketika mengetahui banyaknya perceraian di Kabupaten Berau ini yang didominasi diajukan oleh pihak perempuan/istri.
Sementara itu Sri Juniarsih, Bupati Berau, menyampaikan banyak terimakasih kepada Ketua PTA Samarinda, dan Wakil Ketua PA Tanjung Redep, atas informasinya. “In syaa Allah, semakin jelas bagi kami apa yang perlu kita lakukan ke depan untuk melindungi khususnya bagi perempuan dan anak pasca perceraian”. (eMDe)
