banner ptaa

 

Ditulis oleh superadmin on . Dilihat: 266

Ketua PTA Samarinda Beri Sambutan pada Penandatanganan Kerja Sama PA Bontang dengan PT. Kaltim Daya Mandiri

 

MOU 1

 

Momen penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Kaltim Daya Mandiri dan Pengadilan Agama Bontang tentang perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian, Kamis (4/9/2025) di Jakarta.

 

Jakarta – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., hadir pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama (PA) Bontang dengan PT. Kaltim Daya Mandiri. Acara digelar di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini juga disaksikan secara daring oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Samarinda. Mereka mengikuti jalannya penandatanganan melalui Zoom Meeting dari Ruang Media Center masing-masing satuan kerja.

 

Kerja sama tersebut berfokus pada integrasi sistem antara PT. Kaltim Daya Mandiri dan PA Bontang, terutama untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian. Melalui interkoneksi sistem ini, diharapkan eksekusi putusan dapat berjalan lebih efektif sehingga hak-hak yang telah diputuskan majelis hakim benar-benar dapat dipenuhi secara adil.

 

Dalam sambutannya, Ketua PTA Samarinda menyampaikan apresiasi terhadap langkah PA Bontang yang mampu menjalin kolaborasi strategis dengan pihak swasta. Menurutnya, kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan inovasi yang patut diapresiasi karena berdampak langsung pada peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

“Pengadilan agama tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bahwa putusan yang telah dijatuhkan benar-benar terlaksana. Kerja sama dengan PT. Kaltim Daya Mandiri adalah salah satu bentuk terobosan untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian,” ujar Mame Sadafal dalam sambutannya.

MOU 2

Ketua PTA Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., menyampaikan sambutan pada penandatanganan nota kesepahaman PA Bontang dan PT. Kaltim Daya Mandiri

 

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Dirjen Badilag MA-RI yang diwakili Direktur Pembinaan Administrasi, Sutarno, S.IP, M.M.. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Badilag terhadap langkah inovatif PA Bontang. Menurutnya, kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan agama dalam memperluas akses keadilan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi anak dan perempuan pasca perceraian. Sementara itu, Tuaka Agama Mahkamah Agung RI yang sejatinya dijadwalkan untuk hadir pada acara ini, berhalangan karena pada waktu bersamaan sedang melaksanakan tugas kedinasan di Sumatera.

PT. Kaltim Daya Mandiri sendiri merupakan perusahaan utilitas dan energi yang menyediakan kebutuhan listrik, steam, nitrogen, serta sistem kelistrikan di Kota Bontang. Dengan adanya kerja sama ini, PA Bontang menjadi salah satu pengadilan agama yang menjalin sinergi dengan sektor energi guna mendukung tugas yudisial yang berkaitan dengan aspek sosial kemasyarakatan.

 

Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting bagi PA Bontang dalam memperkuat perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian. Melalui kolaborasi dengan PT. Kaltim Daya Mandiri, pengadilan berupaya memastikan hak-hak yang telah diputuskan majelis hakim dapat benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang berhak.

 

 

Kehadiran langsung Mame Sadafal menegaskan dukungan penuh PTA Samarinda terhadap langkah inovatif tersebut. Ia menekankan bahwa pengadilan agama tidak hanya bertugas memutus perkara, tetapi juga memastikan putusan yang menyangkut kepentingan anak dan perempuan dapat dieksekusi secara efektif. Upaya ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI untuk memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan. (hfy)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48