PTA SAMARINDA GELAR COFEE MORNING: BAHAS PERMASALAHAN PEMANGGILAN PERKARA E-COURT
PTASAMARINDA – Pada hari Rabu (28/5) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menggelar kegiatan Coffee Morning di Ruang Command Center PTA Samarinda. Acara ini diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi serta jajaran kepaniteraan, dan dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., dengan moderator Drs. H. Muhamad Dihan, M.H., salah satu Hakim Tinggi di lingkungan PTA Samarinda.
Kegiatan ini mengangkat tema “Permasalahan Pemanggilan Perkara e-Court”, sebuah isu krusial dalam pelaksanaan administrasi peradilan modern. Mengawali diskusi, Drs.Muhammad Dihyah Wahid memaparkan tiga persoalan utama yang kerap muncul dalam proses pemanggilan perkara melalui e-Court:
Pertama, surat panggilan atau pemberitahuan melalui PT Pos sering tidak sampai karena wilayah terpanggil tidak terjangkau atau tidak memiliki kantor pos.
Kedua, pemanggilan melalui e-Court tidak efektif di daerah yang tidak dilayani oleh layanan pos atau surat tercatat.
Ketiga, timbul pertanyaan hukum mengenai kebolehan pemanggilan secara manual oleh jurusita atau jurusita pengganti, jika panggilan via PT. Pos tidak terindikasi telah sampai ke pihak terpanggil.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, pemanggilan perkara secara elektronik menjadi bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah tantangan teknis dan geografis masih menjadi hambatan.

Suasana Diskusi Interaktif dalam Cofee Morning PTA Samarinda
Diskusi berlangsung interaktif dan produktif, dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Berdasarkan hasil pembahasan serta merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, disepakati beberapa langkah solutif, yaitu:
Pertama, melakukan koordinasi berkala dengan pihak PT Pos untuk meningkatkan efektivitas distribusi surat tercatat.
Kedua, memberdayakan jurusita pengganti untuk memantau proses dan tindak lanjut pengiriman surat panggilan.
Ketiga, menegaskan peran hakim untuk tetap bersikap tegas dalam menegakkan peraturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum.
Kegiatan Coffee Morning ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarpihak dalam menyikapi dinamika implementasi sistem peradilan elektronik. PTA Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama, guna menghadirkan layanan hukum yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua PTA Samarinda, Ibu Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. dan Sebelah Kanan: Moderator Bapak Drs. H. Muhamad Dihan, M.H.
Sebagai penutup kegiatan, Wakil Ketua PTA Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., memberikan arahan penting. Beliau mengingatkan seluruh peserta untuk senantiasa berpegang pada norma dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menerapkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 sebagai rujukan utama, karena Perma dan Sema tersebut sesungguhnya merupakan semangat dari implementasi Visi dan Missi Mahkamah Agung. Ia juga menekankan bahwa para hakim tinggi harus berperan sebagai voorpost Mahkamah Agung, yakni garda depan dalam memberikan pembinaan dan arahan kepada satuan kerja di tingkat pertama.
Dengan terselenggaranya Coffee Morning ini, PTA Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi sistem peradilan elektronik dan mendorong terciptanya tata kelola peradilan yang modern, tertib, dan berkeadilan. (dmy)
