MEMPERKUAT PENINGKATAN PROFESIONALISME, PTA SAMARINDA ADAKAN BAHTSUL KUTUB
Selasa, 27 Mei 2025 Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menggelar acara Bahtsul Kutub dengan tema Hutang dan Gadai yang disampaikan oleh YM. Bapak Drs. H. Moh. Nasri, BA.,M.H. Kegiatan yang diselenggarakan setiap satu bulan sekali ini merupakan agenda rutin yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Panitera serta Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

WKPTA Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. Memberikan Sambutan Acara Bahtsul Kutub
Dalam penyampaiannya Hakim Tinggi asal Lombok NTB tersebut mengatakan “orang yang memberikan bantuan untuk menghilangkan kesulitan merupakan sunah muakad (sunah yang kuat) berdasarkan banyak hadist, salah satunya hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yakni “Barang siapa yang membantu melepaskan seseorang dari kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan kelak di yaumil kiamat, Allah itu akan membantu hambaNya selama seorang hamba itu membantu orang lain”.

Drs. H. Moh. Nasri, B.A., M.H. Menyampaikan Materi Bahtsul Kutub
Hakim Tinggi yang akrab disebut Tuan Guru ini melanjutkan “Siapa-siapa yang memberikan hutang dua kali maka pahala seperti orang itu meberikan sedekah, bersedekah itu lebih baik daripada memberikan hutang”.
Bersedakah itu lebih baik daripada meberikan hutang dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara ulama. Ada ulama yang mengatakan memberikan hutang itu lebih afdhal dan ada juga ulama yang berpendapat memberikan sedekah juga lebih afdhal.

Materi Bahtsul Kutub

Hakim dan Pejabat Kepaniteraan Antusias Mengikuti Bahtsul Kutub
Orang yang berhutang itu karena dia benar-benar membutuhkan dan Ulama berpendapat “orang yang berhutang itu adalah orang yang kepepet, orang tidak berhutang jika dia tidak untuk memenuhi kebutuhan, dan ulama menjelaskan tempat yang sunah untuk memberikan hutang itu jika orang yang berhutang tidak untuk mudharat. Haram memberikan hutang terhadap orang yang bakal berdampak mudharat, karena dikhawatirkan orang yang diberikan hutang itu tidak bisa melunasinya”.
Demikian pula, jelas Hakim Tinggi yang di Lombok mempunyai pesantren ini, jika seseorang hanya berhutang saja tetapi kita melihat bahwa ia bakal tidak bisa melunasi maka tidak boleh diberikan pinjaman, dan Ulama mengatakan “Bagi orang yang tidak bisa melunasi hutang dan kenyataannya memang sulit untuk dia lunasi, dan untuk waktu yang telah ditentukan tidak bisa dia lunasi maka ulama berpendapat haram untuk diberikan hutang”.

Pejabat Kepaniteraan yang Mengikuti Kegiatan Bahtsul Kutub
Sebetulnya, antusiasme peserta bahtsul kutub ini semakin seru, namun karena terbatasnya waktu, maka materi ini akan diteruskan di kesempatan bulan berikutnya, jelas Tuan Guru Nasri.
Sebelum ditutup agenda bahtsul kutub ini, Wakil Ketua PTA Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, SH, MH, menyampaikan ucapan terima kasih atas penyampaian materi bahtsul kutub dari YM. Bapak Nasri, “semoga materi yang disampaikan bisa menjadi pedoman bagi pegawai dalam menjalankan tugas di dunia kerja, dan berharap semoga saat pimpinan yang baru kegiatan ini bisa tetap berjalan, dan untuk kedepannya bisa digabung bagian kesekretariatan untuk ikut serta pada saat pembahasan bahtsul kutub sesi berikutnya, mengingat ‘Ngaji”tentang hal-hal seperti ini sangat menarik, baik dari sisi tata bahasa kitab tersebut maupun dari segi materi yang dibahas. Seperti materi saat ini, tentang hutang, yang merupakan suatu yang kadang tidak bisa kita hindari. Lebih lanjut Hj. Muhayah menambahkan, bahwa kegiatan bahtsul kutub ini, dapat menjadi model pengayaan kualitas pengetahuan keagamaan kita, sehingga pada gilirannya, bakal menjadi sebab meningkatnya SDM aparat PTA Samarinda yang lebih profesional.
Mengakhiri sambutannya, Hj.Muhayah menambahkan bagi orang yang memberikan hutang hendaklah memberikan tenggat waktu sampai dia memperoleh kelapangan, tutup WKPTA, yang menjadi kandidat calon Hakim Agung ini sambil menyitir ayat 280 surah Al-Baqarah: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (Naf/Dhn)
