PTA SAMARINDA IKUTI BIMTEK NASIONAL KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM SECARA DARING

Pelaksanaan Bimtek Nasional Kaum Rentan yang Diselenggarakan oleh Dirjen Badilag
PTASAMARINDA - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Nasional bertema “Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Akses Keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups)” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas tenaga teknis peradilan agama dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun rangkaian kegiatan dimulai dengan pendaftaran peserta melalui aplikasi SIPINTAR pada hari pertama, dilanjutkan dengan pembelajaran mandiri pada hari kedua dan kegiatan pretest pada hari ketiga. Puncak kegiatan berlangsung pada hari keempat, berupa pelaksanaan diskusi interaktif melalui media Zoom Meeting.
Acara pada Jumat, 23 Mei 2025, dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 WITA, dan diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, serta Panitera Pengganti dari PTA Samarinda. Mereka mengikuti seluruh sesi dengan antusias, termasuk sesi pembukaan, penyampaian materi utama, diskusi, tanya jawab, serta sesi penutup dan kuis sebagai penilaian akhir.

Jajaran Aparatur PTA Samarinda dalam Mengikuti Bimtek Nasional Kaum Rentan Nasional Secara Daring
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., yang menyampaikan materi strategis terkait arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
Kegiatan ini merupakan komitmen bersama lembaga peradilan dalam menjamin perlindungan hak asasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agama. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan para aparatur peradilan agama semakin memahami pendekatan berbasis keadilan restoratif dan perspektif perlindungan kelompok rentan dalam setiap penanganan perkara. (dmy)
