PENGUATAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN LAYANAN, HATIBINWASDA PTA SAMARINDA KUNJUNGI LIMA PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap layanan peradilan. Pengawasan yang dilaksankan selama 3 (tiga) hari tersebut dilaksankan di lima wilayah yang berbeda dan dengan tim Hatiwasda yang berbeda-beda yakni Pengadilan Agama Samarinda oleh YM. Bapak Dr.Drs. H. Suryadi HS,S.H.,MH. dan YM. Drs. Mubisi, M.H, serta didampingi oleh Staf Kepaniteraan Irma Septianingsih, A.Md,.A.B. Pengadilan Agama Tenggarong oleh YM. Bapak Muhammad Dihan, M.H, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Drs. H. Asyakir, M.H.
Hakim Pengawas Daerah PA Samarinda

Hakim Pengawas Daerah PA Tenggarong

Hakim Pengawas Daerah PA Bontang

Hakim Pengawas Daerah PA Sangatta
Hatiwasda pada Pengadilan Agama Bontang oleh YM. Bapak Drs. H. Arpani, S.H.,M.H dan didampingi oleh Bapak Drs. Taswir, Pengadilan Agama Sangatta oleh YM. Bapak Drs. H. Muflikh Noor, S.H.,M.H dan didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak H. Muhammad Salman, S. Ag., M. H., dan Pengadilan Agama Sendawar yakni oleh YM. Bapak Dihyah Wahid, M.H. dan didampingi oleh Panmud Hukum Rumaidi, S.Ag.

Hakim Pengawas Daerah PA Sangatta
Pengawasan Daerah ini merupakan salah satu instrument yang bertujuan (1) Untuk memastikan apakah satker telah melaksanakan kinerja sesuai aturan. (2) Bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. (3) Dengan adanya pembinaan dan pengawasan kepada satker-satker akan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi peradilan. (4) Adanya umpan balik (feed back) di peroleh yang dapat menjadi acuan pimpinan dalam mengambil dan membuat kebijakan-kebijakan. (5) Sebagai wujud sebuat komitmen Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk menguatkan budaya kerja dengan berorientasi Pelayanan Prima.(Naf)
