BIMBINGAN TEKNIS BADILAG: KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PTA.Samarinda pada Jumat, 9 Mei 2025 mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum. Acara yang diselenggarakan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara online tersebut berlangsung maraton selama 8 kali pertemuan mulai 9 Mei hingga 29 Agustus 2025. Setiap sesi pertemuan diawali dengan pretest dan quis pasca presentasi materi dan ditutup dengan posttest setelah semua materi disajikan semua. Bimbingan teknis ini diikuti oleh Wakil ketua PTA Samarinda dan Hakim Tinggi serta semua tenaga teknis pada PTA Samarinda, Acara ini juga diikuti oleh seluruh hakim dan tenaga teknis pada PA se-Kaltim dan PA seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia.
Direktur Jendral Badan Peradilan Agama MA RI Menyampaikan Teknis Bimbingan Teknis
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkmah Agung RI (Dirjen Badilag) Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H. dalam sambutannya sekaligus pemateri pertama bimbingan teknis ini menyampaikan pentingnya materi tentang perlindungan hukum bagi kaum rentan dimiliki oleh seluruh tenaga teknis di peradilan agama. Dalam kesempatan tersebut Pak Dirjen sebagaipemateri pertama menyampaikan “Orientasi Bimbingan Teknis”. Dasar hukum perlindungan bagi kaum rentan ini, Dirjen mengawali sambutannya, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Wakil Ketua & Panitera beserta Hakim Tingggi PTA Samarinda Mengikuti Bimtek dengan Serius
Dalam presentasi tentang materi, Dirjen juga menyampaikan kategori yang termasuk kaum rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, penyandang disabilitas, perempuan (dalam konteks tertentu misalnya korban KDRT, pengungsi, masyarakat adat, dan pekerja migran, jelas Dirjen.
Jajaran Tenaga Teknis Kepaniteraan Khusyuk Mengikuti Bimtek
Dirjen Badilag menambahkan dengan Bimtek ini para peserta diharapkan memiliki sikap professional dan beretika dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis peradilan agama, menjunjung tinggi integritas dan tidak memiliki standar ganda (non-diskriminatif), dan dapat menunjukkan empati dan sensitivitas terhadap kondisi dan kebutuhan khusus bagi kaum rentan.
Dengan tenaga teknis yang terampil dalam menyikapi kaum rentan di pengadilan tersebut, lanjut Dirjen, merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Tujuan Bimbingan Teknis ini adalah untuk membentuk sumber daya manusia (SDM) tenaga teknis peradilan agama yang professional, berintegritas, dan independen dalam memahami serta mengimplementasikan layanan peradilan yang berkeadilan bagi kaum rentan yang berhadapan dengan hukum. Adapun yang menjadi sasaran akhir dari bimtek ini pungkas Dirjen, adalah menghasilkan tenaga teknis yang kompeten, terampil, profesional, berwibawa, berperilaku baik dan memiliki sensitivitas pelayan khusus bagi kaum rentan. Naf/Dhm