banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 911

SERU, COFFEE MORNING PTA SAMARINDA

14012025 Coffee Morning 1

Diskusi Santai pada Kegiatan Coffee Morning PTA Samarinda

Mengawali tahun 2025 pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, PTA-Samarinda, mengadakan Coffee Morning, yang diikuti oleh seluruh hakim tinggi, dan jajaran kepaniteraan. dengan mengangkat tema “Formalitas Surat Kuasa”. Pada kesempatan kali ini yang bertindak sebagai moderator adalah YM. Drs. H. Muhamad Dihan, MH, hakim tinggi PTA Samarinda.
Pada dasarnya isi surat kuasa khusus menerangkan bahwa syarat diterimanya surat kuasa khusus agar penerima kuasa dapat beracara di pengadilan untuk mewakili prinsipal harus menyebut tentang identitas dan kedudukan para pihak, menyebut secara ringkas dan konkrit pokok perkara atau objek sengketa yang diperkarakan, serta menyebut kompetensi relatifnya, di pengadilan mana pemeriksaan perkara tersebut, inilah isi dari Sema Nomor 6 Tahun 1994, demikian moderator mengawali diskusi ini.
Ditambahkan Dihan, moderator dalam diskusi yang dikemas dalam coffee morning tersebut, sebelum SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tersebut, telah terbit beberapa SEMA terkait surat kuasa khusus ini. Sema Nomor 2 Tahun 1959, yang menegaskan persyaratan formil surat kuasa khusus, yang mengadopsi Pasal 123 HIR/ 147 RBg, sebagaimana disebutkan di atas. Persyaratan tersebut bersifat kumulatif, Salah satu syarat saja tidak terpenuhi menyebabkan surat kuasa menjadi cacat formil, sehingga pihak penerima kuasa menjadi tidak sah. Akibat dari surat kuasa yang tidak sah ini gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.

14012025 Coffee Morning 2

Pimpinan Bersama Moderator Coffee Morning PTA Samarinda

Setelah SEMA nomor 2 Tahun 1959 tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 5 Tahun 1962, yang memberi petunjuk kepada hakim agar apabila menemukan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat, dapat memanggil pemberi kuasa untuk menghadap ke PA atau PTA menanyakan apakah benar pemberi kuasa telah memberi kuasa kepada orang yang namanya disebut dalam surat kuasa untuk mewakilinya. Apabila hal itu terjadi di tingkat PTA, dan dianggap sulit untuk memanggil yang bersangkutan, PTA dapat mendelegasikan kepada PA untuk menanyakan hal itu;
Selanjutnya terbit SEMA Nomor 1 Tahun 1971 yang menghapus berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 1959 dan SEMA nomor 5 Tahun 1962 tersebut, “sehingga jika terjadi kesalahan-kesalahan seperti yang disebut dalam SEMA 2/1959 di atas, surat kuasa menjadi tidak sah, dan kalau ada kesalahan isi dari bagian surat kuasa yang tidak menyebutkan tentang identitas dan kedudukan para pihak, tidak menyebut secara ringkas dan konkrit pokok perkara atau objek sengketa yang diperkarakan, tidak bisa lagi memanggil yang bersangkutan untuk memperbaikinya.” Ujar hakim tinggi, asal Jogja tersebut.
Untuk memantik suasana, moderator menyampaikan, apabila hakim mendapati surat kuasa yang tidak memenuhi syarat formil, apakah, langsung di”NO” yang oleh Yahya Harahap, SH, - mantan Hakim Agung - disebut sebagai hakim yang formalistik, atau hakim yang kaku. Atau ditolerir dengan “menutup mata” karena proses persidangan sudah “berdarah-darah”.
Pada kesempatan diskusi dalam suasana yang santai namun serius ini, beberapa hakim berpendapat, bahwa SEMA sudah jelas menyebut secara limitatif persyaratan formil suatu surat kuasa, sehingga apabila hakim menemukan kesalahan dalam surat kuasa, yang tidak memenuhi syarat formil, maka perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara itu sebagian lainnya berpendapat bahwa sebaiknya dikomunikasikan dengan baik terlebih dahulu, utamanya pada saat pendaftaran di PTSP dengan disarankan agar memperbaikinya terlebih dahulu. Persoalan muncul ketika perkara tersebut didaftarkan secara e-court, atau secara online, atau kesalahan terbut diketahui dalam persidangan, bagaimana mengkomunikasikannya. Dalam perkara banding juga muncul persoalan, jika pada saat pihak menyatakan banding Kartu Tanda Anggota Advokat (KTA) masih berlaku, seperti mendaftar banding pada pertengahan bulan Desember, saat itu KTA masih berlaku (biasanya berlaku sampai dengan 31 Desember, perkara banding didaftar ditingkat banding pada bulan Januari di mana KTA sudah habis masa berlakunya.
Dalam persoalan yang disebut terakhir ini, disepakati, agar Panmud Banding jeli melihat hal tersebut, sehingga agar dikomunikasikan dengan pihak pengaju banding, agar pihak pembanding melampirkan surat keterangan KTA dalam proses perpanjangan. Dalam persoalan ini masih menyisakan problem, bagaimana jika KTA diketahui sudah kedaluwarsa pada saat perkara sudah di majelis hakim di tingkat banding, apakah harus dengan putusan sela agar hakim tingkat pertama meminta surat keterangan bahwa KTA yang sudah tidak berlaku masih dalam proses perpanjangan. Untuk itu disarankan agar pengadilan di tingkat pertama lebih teliti dalam memeriksa perkara khususnya mengenai surat kuasa khusus ini.
Persoalan lain, dari surat kuasa ini adalah mengenai surat kuasa khusus untuk mengucapkan ikrar talak. Setidaknya di dalam buku Beberapa Permasalahan Acara Perdata Peradilan Agama dalam Tanya Jawab oleh Drs. H. Wildan Suyuti,S.H, dinyatakan bahwa apabila pada saat ikrar talak diucapkan Pemohon principal tidak dapat hadir, kemudian Pemohon diwakili oleh kuasanya, sedangkan di dalam surat kuasa awal disebutkan bahwa surat kuasa tersebut termasuk untuk pengucapan ikrar talak, maka dapat diterima. Akan tetapi, untuk pengucapan ikrar talak harus dibuat kuasa baru, yaitu kuasa istimewa yang khusus dibuat untuk itu, dasarnya Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
Persoalan lain dari surat kuasa tersebut muncul, ketika dalam surat kuasa juga menyebutkan “termasuk pengambilan Akta Cerai”. Pengambilan Akta Cerai oleh Kuasanya ini sering di beberapa pengadilan “dimanfaatkan”, sehingga prinsipal merasa dalam posisi banyak dirugikan.

14012025 Coffee Morning 3

Peserta Coffee Morning Fokus Mencatat Arahan dari KPTA Samarinda

Dalam diskusi yang dikemas dalam coffee morning tersebut, Panitera juga menyampaikan bahwa apabila kesalahan surat kuasa tersebut tidak terlalu berat. Dalam kaitan surat kuasa ini sering menjadi benturan antara majelis hakim, ada yang menilai apa adanya saja, tidak memenuhi syarat ya NO. sementara hakim lainnya bisa mentolerir kekurangan surat kuassa itu. Karena adanya perbedaan terhadap kekurangan dari surat kuasa, maka terkait hal tersebut kealpaan dan kelalaian dari para advokat itu principal merasa dirugikan. Dalam sebuah pembinaan, tambah Paniterakalau masih bisa ditoleransi dan jika permasalahan kesaalhannya itu tidak terlalu berat bisa diperbaiki. Ucap Panitera tersebut.
Pada sesi terakhir acara coffee morning ini tak lupa Ketua dan Wakil ketua menyampaikan pendapat. Wakil Ketua, Dra. H.Muhayah, SH, MH, menyampaikan “pada intinya para hakim ini adalah sebagai orang yang mempunyai hak untuk diskresi, akan tetapi jangan melupakan norma, semua dari SEMA dan Norma yang satu yaitu Norma yang Awal, Pasal 147 RBg dan 123 HIR, 1975 KUHPerdata kalau untuk edaran Mahkamah Agung itu adalah pengembangan-pengembangan sesuai kebutuhan oleh karena itu SEMA Nomor 7 Tahun 2012, SEMA Nomor 6 Tahun 1994 itu adalah SEMA yang terakhir hingga saat ini belum ada SEMA yang merubah SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tersebut. Unsur atau Prinsip-prinsip yang harus ada yakni : 1) Pihak-pihak yang harus ada misalnya yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa, 2) Objek nya harus ada misalnya objek waris atau harta bersama, 3) Tempat pengadilan, tiga unsure tersebut merupakan bagian dari unsur pokok, semua harus kembali kepada pasal 123 HIR, Pasal 147 RBg, 1975 KUHPerdata. Tentang advokat yang menyimpang, lanjut Muhayah, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di dalam undang-undang tersebut ada kode etiknya, sedangkan advokat yang tidak melamprkan bukti sumpah itu merupakan bagian unsur yang memenuhi syarat formilnya.

Waktu semakin siang, dan nampaknya pembahasan mengenai Surat Kuasa belum bisa tuntas, maka sebagai closing statement, Ketua PTA Samarinda H. Helminizami, SH, MH, menyampaikan, bahwa surat kuasa terdiri dari beberapa macam yaitu 1) Surat kuasa Umum. 2) Surat kuasa khusus. 3) Surat kuasa istimewa. 4) Surat kuasa insidentil. 5)Surat kuasa pribadi. 6) Surat kuasa resmi. Dasar hukum tentang surat kuasa ini adalah : surat kuasa sudah diatur pada tahun 1916 Nomor 46 , surat kuasa diatur dalam 123 HIR dan 147 RBg, pasal 49 RBg. Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 1971, Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1623 KUHPerdata, SEMA 6 Tahun 1994, SEMA Nomor 7 Tahun 2012, dan banyak juga di Yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain putusan Mahkmah Agung Nomor 779 Tahun 1992, 3332 Tahun 1991, 3412 Tahun 1983, 272 Tahun 1983,1912 Tahun 1994, 3410 Tahun 1985. Ucap KPTA Samarinda tersebut.
Oleh karena persoalan yang terkait dengan surat kuasa ini, tutup Helminizami, masih cukup banyak dan ini masih sering kita temui, maka diskusi dengan tema ini bisa kita lanjutkan pada coffee morning bulan yang akan datang. Namun demikian, pesan Helminizami, agar petugas PTSP sebagai pintu masuk perkara, dan para hakim khususnya agar bisa menyampaikan kepada para hakim di tingkat pertama untuk meneliti surat kuasa dalam persidangan secara seksama, sehingga akan memperkecil persoalan di kemudian hari. (Naf/Dhn)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48