EKSAMINASI BERKAS PERKARA TINGKATKAN KUALITAS PUTUSAN HAKIM
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menggelar kegiatan Eksaminasi Berkas Perkara yang berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada Jumat, 20 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Para Panmud dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Tujuan kegiatan yang dilaksanakan ini menunjukkan komitmen Badilag dalam menjaga kualitas dan profesionalisme sebuah putusan di lingkungan Badan Peradilan Agama.
Eksaminasi merupakan salah satu bentuk mekanisme pengawasan penegak hukum melalui pemeriksaan produk yang dihasilkan penegak hukum tersebut. Eksaminasi berasal dari bahasa Belanda yaitu examinatie examen/test yang artinya “ujian”; examinandus artinya “yang diuji,” sedangkan examinatie atau eksaminasi artinya “pengujian”. Pengertian eksaminasi sendiri menurut Kamus Oxford ‘Examination’ adalah “Inspection of something to if it works properly” yang berarti pemeriksaan terhadap sesuatu untuk memastikannya berfungsi dengan baik atau sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

PTA Samarinda Adakan Eksaminasi Putusan Tingkat Banding
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa Hakim yang telah mengikuti kegiatan ini kedepan nanti akan lebih mantap dalam pengetahuan dan pemahaman yang mendalam terhadap hukum agama, hukum acara dengan regulasi terbaru dalam menyelesaikan perkara perdata agama yang diterima di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Ketua PTA Samarinda Berikan Sambutan Mengenai Eksaminasi Putusan
Di samping itu, pada kegiatan eksaminasi ini ada 6 (enam) hal penting dalam penilaian eksaminasi yang menjadi indikator kualitas putusan hakim, yaitu penerapan hukum materiil, penerapan hukum formil, penerapan administrasi persidangannya, minutasi/pemberkasan, penerapan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta manajemen penyelesaian perkara. Dari kegiatan eksaminasi seperti ini diharapkan akan dapat mendorong lahirnya hakim yang memenuhi kriteria yaitu berilmu pengetahuan, berkemampuan teknis yudisial yang handal, berpengalaman, berintegritas dan mempunyai moralitas yang tinggi, sehingga mampu memberikan putusan yang memberikan keadilan, kepastian dan manfaat hukum.

Hakim dan Kepaniteraan PTA Samarinda Diskusikan Mengenai Eksaminasi Putusan PTA Samarinda
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi mendalam mengenai poin-poin evaluasi dan rekomendasi yang diharapkan dapat diterapkan dalam proses peradilan di masa mendatang, sehingga Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dapat terus memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. (dhn/yth)
