SERU, BEDAH BERKAS PERKARA PTA SAMARINDA

Kegiatan Bedah Berkas pada PTA Samarida
Kamis, 19 Desember 2024 bertempat di Aula Rapat Utama PTA Samarinda diadakan Bedah Berkas bersama 9 Pengadilan Agama di wilayah Hukum PTA Samarinda. Kegiatan Pembukaan Acara Bedah berkas ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI, dan Mars PTA Samarinda, kemudian Pembacaan Doa oleh Bapak Drs. H. Moh. Nasri, BA., M.H. dilanjutkan Sambutan Ketua Panitia Bedah Berkas dan Sambutan Ketua PTA Samarinda kemudian Acara Inti Bedah Berkas.
Ketua panitia bedah berkas tahun 2024 PTA Samarinda dalam laporannya menyampaikan dasar hukum kegiatan ini yaitu SK KPTA Samarinda Nomor : 2339/KPTA.W17-A/SK.OT.1.6/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024. Dengan sistem bedah berkas dibagi menjadi 3 sesi zona Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda. Acara ini, harap Arpani, dapat diikuti oleh seluruh peserta dengan baik hingga selesai, sehingga kita semua akan mendapatkan pencerahan dalam penangani perkara yang dipercayakan kepada kita.

Peserta Bedah Berkas Pengadilan Agama di Wilayah Hukum PTA Samarinda
Mengawali sambutannya, H. Helminizami, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyampaikan terlebih dahulu ucapan selamat kepada Pengadilan Agama yang mendapatkan predikat terbaik bagi instansi vertikal tentang keterbukaan informasi yang digagas oleh Komisi Informatif Publik Provinsi Kalimatan Timur. Ucapan selamat tersebut disampaikan berturut-turut kepada PA ….
Berkaitan dengan kegiatan bedah berkas ini, lanjut Helminizami, dimaksudkan sebagai sarana evaluasi terhadap penanganan perkara yang dipercayakan kepada para hakim. Kita, jelas Helminizami, perlu mengevaluasi sejauhmana hakim dalam mencermati secara jeli dan teliti terhadap perkara yang ditangani baik di dalam persidangan maupun didalam pemberkasan perkara. Sejauh mana majelis hakim dalam mengkonstantir perkara dari fakta kejadian hingga menjadi fakta hukum.
Lebih jauh Helminizami, KPTA Asal Amuntai Kalimantan Selatan ini, menyampaikan agar bagaimana Hakim “Yakin” pada suatu gugatan. Yakin dari fakta kejadian menjadi fakta hukum, bagaimana hakim membuka kembali berkas tersebut. Sejauh mana menghubungkan ataupun menilik fakta hukum dengan dalil-dalil gugatan yang dituntut oleh Penggugat. Dengan membuka berkas ini, papar Helminizami, sejauh mana hakim dapat memilah hukum yang berkaitan dengan gugatan. Kalau berupa Perbuatan Melawan Hukum, apa saja unsur-unsurnya, terpenuhi apa tidak unsurnya dalam perkara tersebut. Dan bagaimana penerapan hukumnya.
Dengan kegiatan bedah berkas ini, harap Helminizami, dapat meningkatkan kualitas aparat peradilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara, sehingga diharapkan agar putusan sebagai mahkota hakim, adalah putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan bermanfaat. Selain itu agar putusan yang dijatuhkan hakim yang memuat asas sederhana cepat dan biaya ringan. Di samping itu tambah Helminizami, setiap putusan diharapkan memenuhi aspek legal justice, moral justice dan sosial justice. Selain itu agar setiap putusan mempertimbangan aspek keadilan, kemanfaatan dan memiliki kepastian hukum. Pendek kata, jelas Helminizami, indikasi tingkat kepuasan pencari keadilan terhadap putusan kita adalah turunnya jumlah perkara di tingkat pertama serta perkara banding pada tahun 2024 ini bila dibandingkan dengan jumlah perkara banding di tahun sebelumnya.
Kegiatan bedah berkas ini dimoderator oleh Drs. H. Muhamad Dihan, M.H dan Drs.H. Karmin, M.H. Hakim Tinggi PTA Samarinda. Bedah berkas ini dibagi menjadi 3 sesi Zona yaitu Zona 1 Jenis perkara Ekonomi Syariah dengan PA Samarinda, PA Tenggarong dan PA Sendawar sebagai penyaji. Sedangkan narasumber 3 Hakim Tinggi PTA Samarinda. Sebagai bahan diskusi, berkas perkara untuk sesi pertama ini, membahas perkara Ekonomi Syari’ah PA Samarinda kurang lebih selama 20 menit, dilanjutkan dengan sesi sanggahan dari Pengadilan Agama zona 2 dan 3. Diskusi berjalan dengan seru, karena penyanggah seperti “menguliti” berkas perkara yang disajikan oleh PA Samarinda Tenggarong dan Sendawar. Tidak tinggal diam, Penyaji mampu menjawab dengan lugas setiap sanggahan yang disampaikan Penyanggah.

Area Zona 1 Bedah Berkas
Setelah coffebreak, bedah berkas dilanjutkan sesi kedua. Kali ini dipresentasikan oleh PA pada Zona 2 yaitu PA Balikpapan, PA Tanah Grogot dan PA Penajam dengan jenis perkara kewarisan dan didampingi 3 hakim tinggi sebagai narasumber. Pada penyajian sesi kedua ini tampak semakin seru karena Penyaji menyertakan pula putusan banding dan kasasi terhadap perkara yang dibedah ini yang substansinya sama dengan putusan tingkat pertama (PA Balikpapan). Namun demikian, para penyanggah tidak terlalu dipengaruhi oleh putusan banding maupun putusan kasasi tersebut. Para penyanggah tetap bersemangat membedah setiap lobang kekurangan baik dari sisi pemberkasan, administrasi perkaranya, maupun administrasi persidangannya maupun substansi putusannya sendiri.
Terakhir bedah berkas sesi ketiga, disampaikan oleh PA pada Zona 3 yaitu, PA Tanjung Redeb, PA Bontang, dan PA Sangatta. Adapun jenis perkara yang dibahas adalah perkara Harta Bersama. Untuk memback-up diskusi sesi ketiga dengan 3 Hakim Tinggi PTA Samarinda sebagai Narasumber. Ketua PA Bontang, mengawali presentasi atas berkas perkara yang ditanganinya dengan cukup tegas, jelas dan nampaknya tuntas. Suasana semakin menarik, karena penyaji sebelum menyerahkan waktunya kepada penyanggah, telah terlebih dahulu menyampaikan beberapa kekuarangan dan kesalahan dalam perkaranya. Namun demikian, pada sesi sanggahan dari PA pada Zona 1 dan Zona 2 berjalan cukup seru, karena ternyata masih ditemukan banyak sekali kekurangan dari berkas perkara yang disajikan tersebut.
Area Zona 3 Bedah berkas
Tampaknya, memerlukan waktu panjang untuk membahas setiap berkas perkara yang disajikan. Akan tetapi karena terbatasnya waktu, maka kemudian Wakil Ketua PTA Samarinda, YM Ibu Dra. Hj.Muhayah, SH, MH., menyampaikan closing statement sebagai komentar atas berkas perkara yang dibedah ini. Pada kesempatan ini, Muhayah, menyampaikan bahwa dengan adanya bedah berkas perkara ini, ternyata kita akan semakin tahu kekurangan masing-masing. Sehingga diharapkan, lanjut Muhayah, pada waktu-waktu yang akan datang tidak lagi teruilang. Sesungguhnya, lanjut Muhayah, semua sudah bagus, hanya kurangnya satu “kurang teliti”. Oleh karena itu, lanjut Muhayah, setelah kegiatan bedah berkas ini selesai, tim perumus diharapkan bisa merumuskan hal-hal apa saja yang perlu menjadi “kesepakatan” untuk menjadi pedoman pada masa yang akan datang.
Pada akhir kegiatan ini, Ketua PTA Samarinda, H. Helminizami, SH, MH menyampaikan terimaksih kepada baik penyaji, penyanggah dan narasumber yang telah dengan penuh semangat mengikuti kegiatan ini. Bahwa masih, ada kekurangan di sana-sini, lanjut Helminizami, hari ini kita menjadi terbuka semua, sehingga diharapkan di masa-masa mendatang tidak lagi terulang.

Acara Bedah Berkas dikawal Ketua dan Wakil Ketua beserta Moderator Hakim Tinggi PTASamarinda
Sebelum menutup acara, Helminizami menyampaikan pesan-pesan penting kepada setiap satker agar di tahun yang akan datang (2025), setiap PA agar perkara masuk menerapkannya secara e-court minimal 80%. Kebijakan ini memang berat, kata Helminizami, namun karena ini telah menjadi komitmen dan program utama Dirjen Badilag, semua harus mendukung. Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan ini acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Se wilayah hukum PTA Samarinda serta penyerahan penghargaan kepada Satker yang telah menerapkan kebijakan perkara masuk secara e-court di atas 50% pada rentang waktu Januari-November 2024, yaitu PA Bontang dan PA Tanjungredep.(rhma/dhm)
