PTA SAMARINDA PERKUAT INTEGRITAS APARATUR LEWAT INTERNALISASI ANTI-GRATIFIKASI

Kegiatan Internalisasi Anti-Gratifikasi di PTA Samarinda
PTASAMARINDA - Dalam upaya memperkuat integritas dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menyelenggarakan Internalisasi Anti Gratifikasi di lingkungannya pada senin (16/12). Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur PTA Samarinda, mencerminkan komitmen bersama untuk memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bertempat di Aula Utama PTA Samarinda, acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. Beliau menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai elemen fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.

Wakil Ketua PTA Samarinda, YM Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.
"Gratifikasi bukan sekadar soal pemberian, melainkan ujian bagi moralitas dan tanggung jawab aparatur dalam menjaga kepercayaan masyarakat," ungkap Muhayah dengan tegas.
Acara ini mencakup penjelasan mendalam mengenai dasar hukum pengendalian gratifikasi, definisi gratifikasi, ciri-ciri gratifikasi, contoh kasus nyata yang berkaitan dengan gratifikasi, dan mekanisme penanganan gratifikasi.

Apartur PTA Samarinda dalam Kegiatan Internalisasi Anti Gratifikasi
Aparatur diajak untuk mengenali situasi-situasi yang dapat mengarah pada gratifikasi, serta langkah yang harus diambil untuk menolaknya secara tegas. Melalui diskusi interaktif, aparatur didorong untuk berbagi pandangan dan memperkuat pemahaman mereka tentang pentingnya menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik.
Pengendalian gratifikasi, menurut Dra. Hj. Muhayah, adalah bagian integral dari visi PTA Samarinda dalam memperkuat pembangunan Zona Integritasnya. Mengingat instansi ini telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ia menekankan bahwa internalisasi nilai-nilai ini harus menjadi budaya kerja yang tertanam dalam setiap individu, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Sebagai penutup, Wakil Ketua PTA Samarinda mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional mereka.
"Kami ingin PTA Samarinda menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang benar-benar adil dan terpercaya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan" pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan agama, sekaligus memperkokoh semangat anti-korupsi di Indonesia. (dmy)
