COFFEE MORNING PTA SAMARINDA: KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA
Suasana pagi di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda tampak begitu ceria, penuh dengan senyum, salam, dan saling sapa di antara para hakim tinggi, para pejabat Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada saat Coffee Morning pada Selasa 10 Desember 2024. Coffe morning berpola diskusi santai namun hangat tersebut dimoderatori oleh Drs. H. Muhamad Dihan, MH. Hadir untuk memberi arahan dan kata sambutan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Materi diskusi ini dipresentasikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, YM Ibu Dra. Hj. Muhayah, SH., MH.

Ketua PTA Samarinda, H. Helminizami, S.H., M.H. Memberikan Sambutan
Dalam sambutan dan arahannya, Ketua PTA Samarinda, H. Helminizami, SH., MH., menyampaikan, Coffee Morning PTA Samarinda ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai ajang diskusi dan obrolan ringan dan pembinaan bagi stackholder yang terkait di dalam persidangan khususnya memperdalam pengetahuan hukum, bertukar pengalaman, serta untuk menyamakan persepsi terkait dengan materi Coffee Morning kali ini. Materi Coffee Morning kali ini sangat penting untuk kita ikuti dan kita bahas bersama-sama. Kenapa, tanya Helminizami, karena saat ini perkembangan kehidupan sangat pesat terkait dengan teknologi informasi, sehingga dalam bidang hukum pun, begitu cepat perkembangannya khususnya terkait dengan alat bukti. Hal ini, tambah Helminizami, menuntut kita agar selalu meningkatkan kualitas pengetahuan di bidang hukum.
Dalam sesi kali ini, Muhayah menyampaikan materi penting yang berkaitan dengan peningkatan kualitas dan kapasitas hakim dalam menangani perkara secara profesional.

Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata Agama sebagai Tema Coffee Morning Hari Ini
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari para hakim yang hadir. Para peserta juga berkesempatan untuk memberikan masukan dan pandangan dan pengalaman mereka terkait isu-isu yang dibahas, sehingga kegiatan ini tidak hanya menjadi forum pembinaan, tetapi juga kolaborasi dalam mencari solusi bersama. Guna mendukung peningkatan pelayanan yang berkualitas dan profesionalitas, menciptakan harmoni dalam suasana santai dan esensi diskusi yang bermanfaat. Tema yang diangkat dalam pembahasan diskusi tersebut adalah Kekuatan Alat Bukti Ektronik dalam Perkara Perdata Agama. Muhayah menguraikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi belakangan ini, berdampak pula pada berkembangnya alat bukti yang sering kita dapatkan dalam berkas perkara. Oleh karenanya, tambah Muhayah, para hakim harus memperhatikan beberapa point ini :
a) Hakim dalam hal menilai otentifikasi bukti elektronik dapat dilihat dari :
1. Admissable, yaitu diperkenankan atau diakui oleh UU untuk dipakai sebagai alat bukti atau dengan kata lain harus ada pengaturan yang tegas terhadap bukti elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan;
2. Reliable, yaitu alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya;
3. Necessity, yakni alat bukti tersebut memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta;
4. Relevance, yaitu alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan fakta yang dibuktikan;
b) Macam Alat Bukti dalam Acara Perdata
1. Alat Bukti Surat ( 165-167 HIR)
2. Alat Bukti Saksi ( 168-172 HIR)
3. Persangkaan ( 173-174 HIR)
4. Pengakuan (175-176 HIR)
5. Sumpah (177 jo 155, 156 HIR)
6. Serta Bukti Elektronik jika diperlukan (UU No. 11 Tahun 2008 dan Perubahannya Dalam UU No. 19 Tahun 2016)
Lebih luas, Muhayah menguraikan bahwa di dalam UU No. 11 Tahun 2008 dan Perubahannya dalam UU No. 19 Tahun 2016, tentang alat bukti elektronik ini dijelaskan, bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 ayat 1 UU ITE).
Muhayah juga menambahkan bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 ayat 4 UU ITE).
Selain itu beberpa poin yang perlu menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum adalah:
1. Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah; (Pasal 5 ayat 1 UU ITE)
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia; (Pasal 5 ayat 2 UU ITE)
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 5 ayat 3 UU ITE)

Peserta Coffee Morning Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Pada sesi closing statement dari Wakil Ketua PTA Samarinda, menyampaikan bahwa PTA Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pemahaman hukum yang mendalam bagi aparaturnya, Dengan diskusi informal seperti Coffee Morning ini, PTA Samarinda menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran dan peningkatan kualitas layanan hukum. Makanya, tambah Muhayah, ”para hakim tinggi harus selalu meningkatkan penguasaan tupoksi kita”. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
