WAKIL KETUA PTA SAMARINDA BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN KEPADA PARA CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai Personil Hakim yang memiliki Jiwa Integritas Tinggi dalam membangun Peradilan yang Berahlak dan bermartabat serta mampu memberikan pembelajaran disetiap diskusi bersama supporting unit di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, beliau Adalah Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sehingga sosok beliau terdengar sampai ke Badan Badan strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung. Dan dipanggil sebagai pengajar sesuai surat permohonan sebagai pengajar yang di kirim ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memenuhi surat untuk mengajar dari Badan strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung tertanggal 22 Oktober 2024 Nomor 2115/BSDK.3/DL. 1.5/X/2024. Atas nama Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut Ibu Hj. Muhayah, SH.MH berkesempatan mengajar dan memberikan materi serta berbagi pengalamannya kepada para calon hakim Program Pelatihan Calon Hakim (PPCH) pada lingkungan Peradilan Peradilan Agama tanggal 28 Oktober 2024 yang bertempat di Megamendung kota Bogor.
Program Pelatihan Calon Hakim (PPCH) merupakan serangkaian proses pendidikan yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI kepada Analis Perkara Peradilan (APP) Proyeksi Calon Hakim dan Personil Militer yang dinyatakan lulus ujian seleksi peserta PPCH Terpadu. Tujuan program ini guna memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, kualitas, serta integritas pribadi secara terintegrasi kepada para calon hakim.

Hj. Muhayah menunjukan dedikasinya sebagai Pengajar ditengah-tengah kesibukan beliau dalam menjalani Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agam Samarinda
Ibu Dra Hj. Muhayah, SH.MH memberikan materi di dua Kelas yaitu di Kelas A. pukul : 08.30 sampai dengan 12.00 Wib . dengan materi tentang Pemeriksaan Isbat Nikah dan problematikannya dan di Kelas C Pukul 13.00-16.30 WIB, tentang Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah dan Problematikanya.

Kegiatan Materi yang disampaikan Ibu Dra Hj. Muhayah, SH.MH dihadapan Peserta Diklat II Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 3 yang Jumlah Peserta sebanyak 114 (seratu empat Belas) orang.
Di materi pertama pada pukul : 08.30 Sampai dengan 12.00 Wib Ibu Dra Hj. Muhayah, SH.MH pada PPCH kelas A yaitu Tentang Pemeriksaan Isbat Nikah dan Problematikanya yang dalam pengertiannya Pemeriksaan perkara isbat nikah adalah proses yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat. Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh berbagai pihak, seperti suami istri, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan. Didalam pemerikasaan sidang isbat ini harus berlandasan hukum Pasal 49 ayat (2) angka 22 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam
Beberapa hal yang perlu diketahui terkait pemeriksaan perkara isbat nikah adalah :
- Permohonan isbat nikah dapat dilakukan di Pengadilan Agama dalam wilayah hukum pemohon bertempat tinggal.
- Permohonan isbat nikah dapat diajukan untuk berbagai alasan, seperti hilangnya akta nikah, perkawinan terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, atau adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
- Setelah mendapatkan penetapan isbat nikah, pemohon dapat mengajukan permohonan ke KUA setempat untuk mendapatkan Akta Nikah.
- Perkawinan yang disahkan melalui isbat nikah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar atau alas hak untuk melakukan perbuatan hukum lainny
Problematika didalam Pemeriksaan perkara Isbat nikah :
Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam perkara Isbat nikah di Pengadilan Agama adalah:
- Pernikahan dilakukan secara di bawah tangan, sehingga tidak ada Akta Nikah sebagai bukti sah pernikahan menurut agama
- Pernikahan dilakukan setelah tahun 1974, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
- Pernikahan dilakukan secara sirri, kemudian terjadi sengketa perkawinan
- Pernikahan poligami, tetapi mengajukan isbat nikah tanpa melibatkan istri terdahulu
Permohonan isbat nikah dapat ditolak oleh hakim dengan berbagai alasan, seperti:
- Wali nikah tidak sah
- Pernikahan dilakukan secara siri saat pemohon masih terikat perkawinan dengan istri lain
Selanjunya pada pukul : 13.00 Sampai dengan 16.30 Wib Ibu Dra Hj. Muhayah, SH.MH bertempat di PPCH Kelas C melanjutkan materi tentang Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah dan Problematikanya. Pengertian Pemerikasaan Perkara Ekonomi Syariah adalah Pemeriksaan perkara ekonomi syariah adalah proses pemeriksaan di persidangan terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Perkara-perkara tersebut meliputi:
- Bank syariah
- Lembaga keuangan mikro syariah
- Asuransi syariah
- Reasuransi syariah
- Reksadana syariah
- Obligasi syariah
- Surat berharga berjangka syariah
- Sekuritas syariah
- Pembiayaan syariah
Sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi. Jalur litigasi dilakukan melalui Pengadilan Agama, sedangkan jalur non litigasi dilakukan melalui lembaga arbitrase syariah. Dengan melihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah, PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, PERMA No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah dan PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan perubahannya dalam PERMA No. 4 Tahun 2019.
Problematika pemeriksaan ekonomi syariah meliputi:
- Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: Memastikan bahwa praktik ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
- Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan bahwa entitas ekonomi syariah beroperasi dengan transparan dan akuntabilitas, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
- Pengelolaan Risiko: Mengelola risiko dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti diversifikasi dan penggunaan perjanjian yang mengurangi risiko.
- Penggunaan Produk Keuangan Syariah: Memastikan penggunaan produk keuangan syariah yang sesuai, seperti sukuk, mudharabah, dan musyarakah, serta memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung unsur riba atau gharar yang tidak perlu.
Permasalahan yang sering terjadi dalam pemeriksaan ekonomi syariah di antaranya: Wanprestasi (cidera janji), Perbuatan melawan hukum, Force majeure.

Dengan Pemberian materi dan sharing pengalaman dengan diselipkan pesan moral yang disampaikan oleh Ibu Dra Hj. Muhayah, SH.MH terhadap para calon hakim pada Peradilan Agama diharapkan mereka mampu bersikap profesional dalam tugas dan komitmen dengan integritas yang tinggi dan memiliki serta mampu menjaga marwah lembaga peradilan agar kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap lembaga peradilan tetap tinggi”. Ujar Muhayah sesaat kembali ke tempat tugasnya di PTA Samarinda. (myh/yth)
