TETAP MELAKUKAN PEMBINAAN, PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SECARA VIRTUAL (e-Binwas)
Jum’at, 1 Nopember 2024 pukul 14.00 Wita, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melakukan pembinaan dan pengawasan ke Pengadilan Agama se-wilayah Hukum PTA Samarinda. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara online tersebut mengangkat tema “Dinamika Perceraian dan Harta Bersama” yang disampaikan langsung oleh Drs. Zainal Farid, S.H., M.HES. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), didampingi oleh Drs. Anwaril Kubra, M.H, sebagai moderator. Materi yang disampaikan adalah “Izin perceraian untuk PNS (PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990), sedangkan untuk Anggota POLRI berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 2010, dan untuk anggota TNI menggunakan Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014. Dalam mengajukan perceraian yang bersangkutan dianjurkan untuk mengurus izin perceraian terlebih dahulu, dan jika sudah terlanjur masuk perkara, maka akan diberi waktu maksimal 6 bulan untuk mengurus surat izin atau surat keterangan perceraian. Khusus untuk anggota POLRI dan TNI yang mendapat gugatan cerai, maka Pengadilan akan mengirim surat pemberitahuan tentang anggotanya yang akan bercerai.“ Ujar Zainal.

Penyampaian Materi oleh Bapak Zainal Farid, S.H., M.HES.
Hakim Tinggi asal Nganjuk tersebut selanjutnya menambahkan “Dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang istri tidak terbukti nusyuz (SEMA Nomor 3 Tahun 2018). Terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan sendiri (SEMA Nomor 5 Tahun 2021)”.
Sementara itu UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Pasal 5 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1. kekearasan fisik, 2. kekerasan psikis, 3. kekerasan seksual, 4. penelantaran rumah tangga. Secara lebih jelas masing-masing jenis KDRT tersebut dijelaskan di dalam pasal selanjutnya, yaitu Pasal 6, 7, 8 dan Pasal 9 Undang-undang tersebut. Sambung Zainal menjelaskan.
Pada kesempatan tersebut narasumber memberikan kesempatan kepada satker untuk berbagi pengalaman seputar persoalan dari materi yang disampaikan. Salah satu pertanyaan adalah “Sampai dimana hakim itu dapat memberikan solusi, contoh dalam kasus istbat nikah yang bertingkat-tingkat nikah sirihnya dan oleh majelis hakim ditolak, pihak meminta solusi kepada hakim, maka langkah apa yang harus diambil untuk mendapatkan legalitas pernikahan?
Dalam kesempatan tersebut narasumber memberikan penjelasan, bahwa, “untuk kasus itsbat nikah ini sering terjadi di daerah-daerah yang islamnya masih kental, dan masih dualisme hukum yakni hukum agama dan hukum Negara, untuk kasus seperti ini kembali kepada majelis hakim tersebut untuk berani mengambil langkah dalam perkara itsbat nikah yang mana perkara ini adalah voluntair dari Hakim untuk mengambil keputusan, dan majelis hakim harus menggali apa yang terjadi pada masyarakat, kalau masyarakat tersebut tidak menganut dualisme (hukum agama dan hukum negara) kita harus mengambil keputusan sesuai peraturan yang berlaku, akan tetapi jika masyarakat yang berperkara masih menganut dualisme maka akan sulit untuk diambil keputusan.
Narasumber, selanjutnya memaparkan pengalamannya, saat pernah bertugas di suatu desa di mana masyarakatnya beranggapan jika seorang laki-laki yang sudah menikah menerima surat panggilan untuk sidang maka laki-laki tersebut dianggap sudah duda, laki-laki tersebut ingin menikah dengan wanita lain, maka diajukan cerai talak di Pengadilan Agama setelah dapat surat panggilan, dan kebetulan daerah tersebut jika ingin menikah tidak perlu tercatat di pegawai pencatat nikah, dan dinikahkan oleh penghulu desa dan penghulu desa tidak mengetahui hukum formil, setalah menikah dia laki-laki tersebut tidak mendatangi Pengadilan Agama, dan kasus perceraian karena pihak pengaju tidak hadir maka otomatis perkaranya gugur, dan jadilah laki-laki tersebut poligami, dalam kasus seperti ini majelis hakim harus pintar-pintar dalam menangani perkara.” Tutup narasumber yang pernah bertugas lama di Lombok dan Sulawesi ini.
Acara e-binwas ditutup dengan melakukan foto bersama dengan seluruh peserta yang mengikuti acara tersebut. Naf/Dhm

Foto Bersama dengan Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Samarinda
