PTA SAMARINDA GELAR COFFEE MORNING BAHAS IMPLEMENTASI KMA 359/2022: LANGKAH STRATEGIS MEMPERKUAT STANDAR PUTUSAN PENGADILAN
Perhelatan Coffee Morning PTA Samarinda
PTA SAMARINDA – Pada hari Selasa (5/11) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda kembali menggelar Coffee Morning rutin bulanan di Ruang Command Center PTA Samarinda. Pada sesi kali ini, fokus pembahasan tertuju pada Implementasi SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 mengenai Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua. Hakim Tinggi dan Panitera, serta Para Panitera Muda dan para Panitera Pengganti PTA Samarinda, yang berkomitmen untuk menyamakan persepsi terkait standar putusan pengadilan, banding khususnya.
Pembukaan oleh Moderator, Bapak Drs. Muhamad Dihan, M.H.
Acara dibuka oleh Drs. Muhamad Dihan, M.H., yang bertindak sebagai moderator, memberikan suasana yang hangat dan terbuka untuk diskusi. Ia kemudian mempersilahkan Ketua PTA Samarinda, YM Bapak H. Helminizami, S.H., M.H., untuk memberikan pengarahan sebagai pengantar sesi. Dalam pengantarnya, Helminizami menekankan betapa krusialnya peran Template Putusan sebagai panduan dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan. Ia menyampaikan bahwa template ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi juga sebagai penjamin konsistensi dan profesionalisme dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh Hakim.
YM. Ketua PTA Samarinda (kiri) dan YM Wakil Ketua PTA Samarinda (kanan)
“Putusan adalah mahkota seorang hakim”, ungkap Helminizami dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi landasan dari fungsi pengadilan itu sendiri. “Melalui putusan, masyarakat dapat menilai apakah pengadilan benar-benar menjalankan prinsip keadilan atau tidak. Sebuah putusan yang baik harus bisa menjawab harapan masyarakat akan keadilan,” tambahnya, menekankan tanggung jawab berat yang diemban oleh setiap hakim. Helminizami juga menekankan bahwa pengadilan bukan hanya sekadar lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai simbol harapan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap diskusi hari ini dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik, serta membawa dampak positif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selanjutnya, moderator Drs. Muhamad Dihan memaparkan inti dari KMA Nomor 359 Tahun 2022, yang menetapkan template standar untuk penyusunan putusan di pengadilan tingkat pertama dan banding. Pedoman ini bertujuan – sebagaimana konsideran huruf (a) menyatakan “bahwa dalam pembuatan putusan/penetapan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan masih terdapat ketidakseragaman template dan komponen putusan/penetapan, sehingga menghambat terwujudnya asas peradilan sederhana, capat dan biaya ringan”. Selain itu, template ini bertujuan menyelaraskan struktur, tata penulisan, serta format putusan yang dihasilkan oleh hakim, sehingga lebih akuntabel dan mudah dipahami oleh publik. Template ini juga mencakup panduan dalam pembuatan putusan sela, yang sering kali memerlukan presisi dalam bahasa dan struktur.
Diskusi semakin mendalam saat Drs. Karmin, M.H., salah seorang Hakim Tinggi PTA Samarinda, turut mengemukakan pandangannya. Karmin menyoroti aspek teknis dalam penulisan putusan, seperti penggunaan angka, tanggal, waktu, simbol mata uang, serta akronim dan kata ganti subjek hukum. “Detil-detil ini mencerminkan profesionalisme kita dalam melayani masyarakat,” ujar Karmin. Ia juga menyebut perlunya pengkajian berkelanjutan untuk menyesuaikan standar penulisan yang diatur dalam KMA 359/2022 agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan peradilan.
Tidak hanya pemaparan materi, sesi Coffee Morning ini juga menjadi ruang diskusi interaktif dan berbagi pengetahuan antar hakim dan panitera. Mereka saling bertukar pandangan dan pengalaman terkait penerapan pedoman baru ini, serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseragaman format, terutama dalam putusan sela yang sering kali memerlukan kehati-hatian ekstra.
Suasana Diskusi Coffee Morning PTA Samarinda
Kemudian Wakil Ketua PTA Samarinda, YM Ibu Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas langkah strategis yang telah diambil untuk meningkatkan kinerja aparat. Ia menjelaskan bahwa template ini memiliki sejarah penting dalam menciptakan keseragaman, berfungsi sebagai kerangka acuan, namun tetap memberikan kebebasan substansial kepada hakim dalam mengambil keputusan. “Harapannya, ke depan kita dapat mencapai satu persepsi secara teknis,” imbuhnya dengan optimisme.
Menutup sesi, Ketua PTA Samarinda menyampaikan kesimpulan bahwa format putusan ini berfungsi sebagai pedoman teknis yang dapat dijadikan acuan bagi hakim. Namun, pedoman ini tidak membatasi hakim dalam penilaian substansi materi perkaranya. Selanjutnya, PTA Samarinda kedepannya akan melaksanakan eksaminasi untuk mengevaluasi penerapan putusan ini oleh Majelis Hakim di wilayah PTA Samarinda.
Dengan penuh komitmen, kegiatan Coffee Morning ini menunjukkan langkah serius PTA Samarinda untuk menghadirkan peradilan yang lebih profesional dan akuntabel. Masyarakat diharapkan semakin mudah memahami putusan-putusan yang dihasilkan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan pun semakin meningkat. (dmy)
