ORIENTASI MANAJAMEN DAN KEPEMIMPINAN PPPK TAHUN 2024 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Mengirimkan dua peserta ASN PPPK atas nama Jaenudin, S.Sos. dan Yusticia Herlambang, S.Sos. untuk mengikuti Kegiatan Orientasi Manajemen dan Kepimpinan PPPK Tahun 2024 di Pusdiklat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada tanggal 10 September-23 Oktober 2024, yang terdiri Angkatan I, II, III, dan IV dengan jumlah 155 peserta. Pembukaan dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepimpinan (Menpim), Bapak Darmoko Yuti Witanto, S.H. bertempat di Aula Pusdiklat di Gedung B Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI. Pelatihan ini diadakan sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kepemimpinan. Para peserta pelatihan selama beberapa minggu telah mendapatkan materi-materi penting terkait pengembangan kepemimpinan, manajemen perubahan, dan pengawasan yang efektif, guna mempersiapkan mereka dalam menjalankan peran strategis di lingkungan peradilan. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan peserta dalam menghadapi tantangan-tantangan baru dalam birokrasi dan pelayanan publik.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas, dedikasi, dan pengembangan diri yang berkelanjutan sebagai nilai-nilai utama dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Ia berharap bahwa para peserta dapat menjadi teladan dan pemimpin yang mendorong perubahan di instansi masing-masing, sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan SK Nomor: 805/SEK/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 303, maka Badan Stategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) mempunyai TUGAS:
“Membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang Hukum dan Peradilan serta perumusan kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.”
Sedangkan dalam Pasal 304, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 303, Badan Strajak Diklat Kumdil menyelenggarakan FUNGSI:
- Penyiapan perumusan kebijakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahakmah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
- Pelaksanaan kebijakan penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya; dan
- Pelaksanaan administrasi Badan.

Di dalam penutupan pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2024, Kepala Pusat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan memberikan aspresiasi berupa Penghargaan Prestasi di Angkatan IV atas nama Peserta Yusticia Herlambang, S.Sos. dari satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada Badan Peradilan Agama, sebagai Peserta Terbaik Peringkat I (satu). (yh/dhn)
