banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 495

Coffe Morning Agustus 2024:

COMPAS SEBAGAI MEDIA DISKUSI DAN KORDINASI

Selasa, 20 Agustus 2024, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kembali menggelar acara Coffee Morning. Sebuah acara yang pada beberapa bulan terakhir tidak terlaksana karena padatnya kegiatan. Coffee Morning ini dilaksanakan pagi hari dari jam 08.00 – 09.00, diikuti oleh semua Hakim Tinggi, Panitera, para Panitera Muda serta para Panitera Pengganti. Acara ini dihadiri juga oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Dari segi istilah, Coffee morning, juga merupakan sebuah kegiatan diskusi yang dilaksanakan di pagi hari, memberikan kesempatan bagi segenap anggota tim untuk berkumpul dalam suasana yang hangat dan akrab. Dalam acara tersebut, mereka menikmati pagi dengan secangkir kopi yang sedap sambil saling berbagi pikiran dan pengalaman.

20082024 Coffee Morning 1

Foto: Ketua dan Wakil Ketua PTA Samarinda Mengawal Jalannya Cofee Morning

Acara Coffee Morning ini, seperti dikatakan oleh Ketua PTA Samarinda H. Helminizami, SH, MH. dalam pengarahan sekaligus sambutannya, adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PTA Samarinda. Kegiatan Coffee Morning di PTA Samarinda ini kita namakan “Compas”, Coffee Morning Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sebagai salah satu program pembinaan yang dilakukan pimpinan. Di samping itu, lanjut Helminizami, Coffee Morning juga sangat mendukung untuk meningkatkan profesionalita dan integritas peran Hakim Tinggi dan Kepaniteraan. Coffee Morning, tambahnya, juga bisa menjadi sebuah sarana komunikasi sekaligus kordinasi yang efektif, karena akan membantu membangun hubungan yang lebih erat antara pimpinan dan staf dalam pelaksanaan kebijakan yang akan dijalankan. Jadi, pada intinya, tambah Helminizami, acara ini sangat penting untuk kita istiqomahkan diwaktu-waktu yang akan datang.

20082024 Coffee Morning 2

Foto: Peserta dalam Coffee Morning Antusias Mengikuti Jalannya Diskusi

Materi Coffee Morning kali ini, seperti yang diusulkan oleh Hakim Tinggi Drs. H.Karmin, MH. adalah masalah di mana masih banyaknya perkara khususnya perkara kewarisan yang putus dengan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang disebabkan karena gugatannya masih banyak tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Harapannya, tambah Karmin, yang menjadi Hakim Tinggi sejak 31 Mei 2024 ini, perkara waris yang masuk di Pengadilan jangan mudah diputus NO atau tidak dapat diterima.

Diskusi dalam suasana santai namun serius ini, dipandu oleh Drs. H. Muhamad Dihan, MH. selaku ketua Tim Coffee Morning, yang bertindak selaku moderator dalam diskusi ini, memberi kesempatan kepada semua peserta untuk menyampaikan pengalamannya. Dalam kesempatan diskusi santai ini, Wakil Ketua PTA Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, SH., MH. menyampaikan, bahwa seringnya putusan NO, ini tidak terbatas pada perkara-perkara kewarisan saja, tetapi perkara-perkara yang lainpun berpotensi demikian. Selain itu, tambah Muhayah, perlu melihat Pasal 59 (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, yang isinya, agar Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari Pasal ini hakim bisa membantu para pihak apabila gugatannya tidak jelas yang berpotensi hakim memutus NO, sehingga diharapkan perkara selesai dengan tuntas, tambahnya.

Sementara itu, Panitera PTA Samarinda, Dra. Hj. Hairiah, SH., MH., menyampaikan, bahwa dari kepaniteraan kadang kesulitan dalam membagi perkara khususnya perkara waris, karena lebih sering menolak untuk diberi perkara waris, apalagi jika berkasnya tebal. Menanggapi hal ini, Dihan, selaku moderator menyampaikan bahwa hakim-hakim itu seharusnya mempunyai satu perkara unggulan yang padasaatnya bisa diajukan sebagai perkara yang siap diajukan untuk eksaminasi menuju hakim tinggi. Ini, tambah Dihan sambil mengemukakan pengalamannya saat seleksi hakim tinggi, akan bisa menjadi motivasi agar para hakim selalu siap dengan perkara waris yang sering dihindari itu. Karena perkara waris, apalagi jika mengandung kumulasi harta bersama atau hibah, akan bernilai tinggi.

20082024 Coffee Morning 3

Foto: Coffee Morning Diikuti oleh Para Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan

Melengkapi cara agar perkara kewarisan dapat selesai dengan tuntas tanpa ada yang dikalahkan, Drs. Zainal Farid, SH, M.HES, Hakim Tinggi, menyampaikan perlunya lembaga mediasi dimaksimalkan upayanya untuk menyelesaikan perkara dalam tingkat mediasi. Di beberapa perkara waris yang diajukan banding, tambah Zainal, upaya mediasi yang ditangani mediator banyak yang tidak tuntas alias tidak sungguh-sungguh.

Selain itu, usul Drs. Muhammad Dihyah Wahid, agar sebelum Penunjukan Majelis Hakim terlebih dahulu diberikan “penjelasan” kepada Penggugat, agar surat gugatan waris “aman”, “jelas”, tidak ada yang kabur, sehingga perkara dapat ditangani dengan selesai tuntas dengan tidak di NO. “Penjelasan” ini, tambah Dihyah, tidak terbatas pada gugatan waris yang diajukan oleh masyarakat awam. Perkara waris yang diajukan oleh advokat pun acap kali surat gugatannya mengandung cacat “obscure libel”, sehingga tidak jarang yang putus dengan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara itu pendapat Hakim Tinggi, Drs. H. Muflikh Noor, SH, MH dan Drs. H.Arpani, SH, MH, yang menyatakan bahwa amar yang menyatakan tidak dapat diterima itu dijatuhkan apabila surat gugatan tidak jelas, baik pihaknya yang kurang lengkap, maupun adanya ketidak sinkronan antara posita dengan petitumnya, dan sudah sampai pada tahap jawab-menjawab atau sampai tahap duplik.

20082024 Coffee Morning 4

Foto: Ketua PTA Samarinda, H. Helminizami, S.H., M.H., Menyampaikan "Closing Statement" sebagai Kesimpulan Coffee Morning

Pada sesi akhir, diskusi yang dikemas dalam Coffee Morning ini, Ketua PTA Samarinda, H. Helminizami, SH, MH., menyampaikan Closing Statement”-nya, sekaligus sebagai kesimpulan, sebagai langkah ke depan yang akan dilakukan sebagai bahan pembinaan di satker tingkat pertama. Adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut:

Pertama, agar perkara waris tidak mudah dinyatakan NO, maka perlu ditingkatkan peran POSBAKUM, agar syarat formil dan materiil terpenuhi.

Kedua, perlunya memaksimalkan mediasi dengan mediator hakim dalam menyelesaikan perkara waris sehingga selesai secara damai.

Ketiga, perkara yang memiliki alasan diputus NO atau dinyatakan tidak dapat diterima, setelah dilalui tahap jawab menjawab.

Keempat, perlunya memotivasi para hakim agar perkara waris ini dapat menjadi perkara unggulan dari para hakim yang pada saatnya sangat berguna apabila diminta untuk dieksaminasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48