KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA MENDAMPINGI PENANDATANGANAN MOU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PENGADILAN AGAMA BONTANG DAN PEMERINTAH KOTA BONTANG
Rabu, 17 Juli 2024 Bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Bapak H. Helminizami. S. H., M. H., beserta Sekretaris PTA Samarinda Bapak H. Hamdan. S.E., M.M. serta Kabag Umum dan Keuangan PTA Samarinda Bapak Suriyanata, S.H., M.H. menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Bontang dengan Pemerintah Kota Bontang yang dihadiri oleh Wali kota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP. M.SI. dan jajaran tentang perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Pengadilan Agama Bontang yang merupakan salah satu satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kembali melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kota Bontang yang sangat diapresiasi oleh Bapak H. Helminizami, S.H., M.H. selaku Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Dimana Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda turut mendampingi prosesi Penandatangan MoU antara Walikota Bontang Bapak Basri Rase, S.IP., M.Si. dan Jajaran Pemerintah Kota Bontang dengan Ketua Pengadilan Agama Bontang Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda turut memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini yang merupakan lanjutan dari perjanjian dengan Pemkot Bontang terdahulu pada tanggal 4 April 2024 dimana perjanjian ini bertujuan untuk dapat melaksanakan penanganan kasus yang ada di Kota Bontang terkait penanganan pemenuhan hak-hak anak. Adapun poin penting dari Kerjasama ini dimana difokuskan pada hak-hak anak, dimana selama ini nafkah anak yang merupakan hak dari anak-anak yang mengalami perceraian diantara kedua orang tuanya tidak mendapatkan hak nya. (rhm)