banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 207

KEPANITERAAN MA RI GELAR SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK

29052024 Sosialisasi Perma 6 2022 1

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), pada Selasa 28 Mei 2024, menggelar Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara secara Elektronik di kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda. Sosialisasi ini digelar sebagai tindaklanjut atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Acara ini dihadiri oleh para peserta dari PTA Samarinda dan Pengadilan Agama (PA) yang berada di bawahnya, PTA Kalimantan Utara beserta PA yang berada di wilayahnya, juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Kegiatan yang digelar sekitar pukul 9.00 pagi hingga pukul 13.00 siang ini diawali dengan penyampaian sambutan oleh Ketua PTA Samarinda, YM. H. Helminizami, S.H., M.H. selaku tuan rumah. Dalam sambutannya Ketua PTA Samarinda mengucapkan terima kasih kepada Kepaniteraan MA RI yang hadir untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait penyelesaian perkara secara elektronik, khususnya pada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali, sehingga dapat memberikan pencerahan kepada satuan kerja di bawah MA RI, khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Beliau juga menyampaikan bahwa penerapan Perma Nomor 6 Tahun 2022 merupakan bagian dari transformsi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk beralih dari era manual ke era digital. Sebab banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari transformasi tersebut, diantaranya transparansi dari proses peradilan untuk mendapatkan trust masyarakat. Oleh karena itu, YM Ketua PTA Samarinda berpesan kepada seluruh peserta agar menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan oleh Tim Kepaniteraan MA RI, dan diterapkan di satuan kerja masing-masing.

Usai sambutan oleh Ketua PTA Samarinda, dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Kepaniteraan MA RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. selaku pimpinan rombongan dari Kepaniteraan MA RI. Mewakili Panitera MA RI, Dr. H. Iyus Suryana menyampaikan bahwa penerapan pengajuan upaya hukum secara elektronik ini membawa perubahan yang luar biasa. Perubahan tersebut diantaranya dapat menghemat anggaran yang dikeluarkan oleh MA RI maupun satuan kerja yang berada di bawahnya. Selain menghemat anggaran, juga dapat menghemat waktu, karena penyampaian berkas dapat dilakukan dalam hitungan detik, sehingga proses penyelesaian perkara dapat lebih cepat. Dan perubahan yang paling terasa adalah penghematan ruang untuk penyimpanan berkas perkara. Karena selama ini terjadi penumpukan berkas perkara. Dengan transformasi ini, dapat menghemat ruang untuk penyimpanan berkas-berkas tersebut.Memasuki acara inti, yaitu penyampaian materi sosialisasi dari para narasumber yang dihadirkan oleh Kepaniteraan MA RI. Materi pertama yaitu Kompilasi Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Panitera Muda Pidana Kepaniteraan MA RI. Materi kedua oleh Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara Kepaniteraan MA RI, Anang Suseno Hadi, S.H., M.H., mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Sebagai informasi, pelaksanaan pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik telah tertuang pada Surat Keputusan Panitera MA RI nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024. Terakhir, materi berupa penjelasan dari aplikasi yang digunakan serta tata cara pengiriman berkas pengajuan upaya hukum yang disampaikan oleh Tim Pengembang Aplikasi dari Biro Hukum dan Humas MA RI. Pada sesi terakhir materi, dirangkaikan dengan sesi tanya jawab. Para peserta sosialisasi tampak antusias memberikan pertanyaan atas materi yang disampaikan, terlebih masih banyaknya kendala yang dihadapi oleh satuan kerja, khususnya di Tingkat Pertama mengenai pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali ini.

29052024 Sosialisasi Perma 6 2022 2

29052024 Sosialisasi Perma 6 2022 3

29052024 Sosialisasi Perma 6 2022 4

29052024 Sosialisasi Perma 6 2022 5

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan foto bersama seluruh peserta yang hadir di kesempatan hari ini.

29052024 Sosialisasi Perma 6 2022 6

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48