Pada hari Kamis, 4 April 2024 pukul 16.00 WITA bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda bersama Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mengikuti acara "Penandatanganan Mou antara Pemerintah Kota Bontang dengan Pengadilan Agama Bontang kelas II Tentang Sinergitas dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Rangka pelayanan prima kepada masyarakat". Acara tersebut berlangsung dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda YM Dra. Hj.Muhayah, S.H. M.H., didampingi Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Dra.Hj. Hairiah. S.H., M.H., Ketua PA Bontang, Wakil Ketua PA Bontang, Sekertaris dan Panitera PA Bontang dan para Anggota Forkopimda pemerintah kota Bontang serta para tamu undangan lainnya.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut tentang Sinergitas dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka Pelayanan Prima Masyarakat. Pada Acara tersebut Ketua PA Bontang menyampaikan dalam sambutannya banyak permasalahan yang terjadi terkhususnya masalah anak. Oleh karena itu Ketua PA Bontang menyampaikan ‘Kerjasama ini termasuk dalam upaya pelaksanaan perlindungan anak dan upaya perlindungan asset daerah. Disampaikan pula bahwa selaku Pemerintah dalam hal ini bidang Yudikatif bahwa Jika tidak ada Sinergitas maka anak-anak tidak akan mendapatkan hak nya. Dalam hal ini Putusan Pengadilan Agama terkait Perlindungan Perempuan dan anak dapat diatasi, paling minimal dengan pemenuhan hak kebutuhan ekeonominya. Hal ini dapat terlaksana dengan Pemotongan Gaji (PNS) yang ada di Kota Bontang.” Ketua PA Bontang juga menyampaikan bahwa system ini belum diterapkan di seluruh Indonesia. Baru 3 di Indonesia yaitu di Bengkulu, Surabaya dan Bontang. Jika di Bengkulu dan Surabaya hanya bekerjasama dengan Pemkot setempat. Bontang bekerjasama dengan PT Badak dan PKT. Sehingga besar harapan agar Kerjasama ini terjalin dengan baik. Demikian yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Bontang pada kesempatan Penandatanganan MoU dengan Pemkot Bontang.
Adapun wakil KPTA samarinda dalam sambutannya menyampaikan “MOU tersebut sangat diapresiasi dan PTA Samarinda selaku voorpost Mahkamah Agung menyampaikan ucapan terimkasih kepada pemerintahan kota Bontang yang telah mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayan kepada masyarakat terutama masyarakat pencari keadilan, disamping itu pula diharapkn MOU ini dapat diterapkan dengan keseriusan dan kerjasama yang baik agar benar tercapai keadilan yang konkrit dan bukan keadilan bayang-bayang dan semu terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian” ujar muhayah mengakhiri kata sambutannya.
Sementara itu Walikota Bontang Basri Rase, S.IP.,M.Si dalam kata sambutannya menyampaikan “Bahwa sebagai Kepala Pemerintahan Kota Bontang merupakan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama dalam bidang hukum khususnya hak-hak yang berkaitan dengan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Perlindungan hukum dan anak pasca perceraian ini sangat penting agar anak yang menjadi korban dari perceraian tetap terpenuhi tumbuh kembangnya dan mendapatkan hak-haknya” ujarnya saat menutup kata sambutannya. Setelah acara mou berakhir di lanjutkan dengan ramah tamah dan buka puasa bersama dengan badan koordinasi da’wah Islam Bontang dan Lembaga Da’wah Nahdatul Ulama Bontang. (Rhm/Arf)