PTA Samarinda mengikuti Dialog Yudisial Online Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dan FCFCOA

Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda beserta Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan Tenaga Teknis Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berpartisipasi dalam Dialog Yudisial secara daring yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Dialog tersebut sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang bertujuan untuk mengeksplorasi pendekatan hukum yang lebih sensitif terhadap isu perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks perceraian.

Dalam dialog tersebut, sejumlah Narasumber menyampaikan materinya diantaranya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M. (Ketua Kamar Agama MA-RI), Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Ditjen BADILAG MA RI), serta The Honourable Justice Suzie Christie (Federal Circuit & Family Court of Australia) yang mengangkat tema “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Putusan Perceraian Di Peradilan Agama”.

Perwakilan dari FCFCOA menyambut baik inisiatif dialog tersebut dan menyampaikan harapannya agar upaya perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian dapat terus diperkuat melalui kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan FCFCOA. Mereka menegaskan pentingnya kesadaran akan hak-hak perempuan dan anak dalam proses peradilan dan mendorong upaya kolaboratif untuk meningkatkan akses keadilan bagi mereka.
Dialog yudisial online ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran dan komitmen terhadap perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks perceraian. Mahkamah Agung dan FCFCOA berharap kerjasama yang erat antara lembaga peradilan dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua pihak, khususnya perempuan dan anak-anak.
[rzl]
