banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 660

WKPTA SAMARINDA HADIRI GROUND BREAKING MASJID NEGARA IKN

17012024 Masjid IKN 1

Pada Rabu siang, 17/01/2024, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. berkesempatan menghadiri undangan acara Ground Breaking/Peletakan Batu Pertama Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo. Acara tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA di Kawasan Ibu Kota Nusantara, Sub WP 1A KIPP Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc. dan Menteri Agama RI K.H. Yaqut Cholil Qoumas, serta rombongan Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Turut hadir pula Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., serta anggota Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur lainnya.

17012024 Masjid IKN 2

17012024 Masjid IKN 3

Rangkaian acara tersebut diantaranya adalah Laporan Menteri Agama RI K.H. Yaqut Cholil Qoumas dan Sambutan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. Pada sambutannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pembangunan Masjid Negara IKN ini akan rampung dan siap digunakan pada akhir tahun 2024 ini, serta akan mampu menampung sekitar 61.000 jamaah. Nilai konstruksi dari pembangunan tersebut berkisar 940 miliar rupiah. Selain pembangunan masjid, di Kawasan tersebut juga akan dibangun berbagai tempat ibadah agama lainnya. (nsa)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48