WAKIL KETUA PTA SAMARINDA
HADIRI DEKLARASI BADAN PERHIMPUNAN HAKIM PEREMPUAN INDONESIA

Jakarta, 12 Januari 2024, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., menghadiri acara deklarasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BP-HPI). Acara yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tersebut merupakan upaya untuk memperkuat peran perempuan dalam sistem peradilan di Indonesia, serta untuk mewujudkan persamaan keadilan bagi perempuan dan anak perempuan di Indonesia.
Turut serta dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I, Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Rukayah, S.Ag, Serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Penajam, Nahdiyanti, S.H.I., M.H.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan latar belakang dibentuknya Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BP-HPI) tersebut, salah satunya adalah jumlah hakim perempuan pada 4 (empat) lingkungan peradilan adalah 2.408 orang, dari jumlah keseluruhan hakim 7.676 atau sekitar 31,33%.
"Ketersediaan sumber daya manusia hakim perempuan tersebut merupakan fakta bahwa keberadaan hakim perempuan di Indonesia memiliki kedudukan yang amat penting. Apalagi selama ini telah banyak mengambil peran signifikan, mengisi banyak ruang strategis di struktural, yang peran tersebut secara tidak langsung menjadi bagian dari ikhtiar bersama meraih cita-cita mulia terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung" ujar Yasardin.

Acara deklarasi ini dihadiri oleh sejumlah hakim perempuan dari berbagai pengadilan pada 4 (empat) lingkungan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan semangat optimisme dan harapan bahwa melalui langkah-langkah konkret seperti deklarasi ini, peran perempuan dalam sistem peradilan di Indonesia dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia diharapkan dapat menjadi wadah bagi pertukaran pengalaman dan dukungan antar-Hakim perempuan untuk mewujudkan visi bersama dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan inklusif.
Apresiasi tinggi juga diberikan oleh jajaran Pengurus Pusat IKAHI agar semangat pemberdayaan Hakim Perempuan terus dilakukan. Mengikutsertakan BP-HPI dalam kepengurusan inti PP IKAHI, disamping untuk menguatkan eksistensi lembaga, juga agar terjalin kolaborasi dan integrasi yang baik dan saling menguatkan dalam kepengurusan IKAHI sebagai organisasi satu-satunya bagi seluruh hakim Indonesia.
[rzl]
