PTA SAMARINDA GELAR SOSIALISASI DAN PERSIAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2024

Sebagai Lembaga penegak hukum, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda tidak henti-hentinya berupaya agar seluruh peradilan agama di wilayah hukum PTA Samarinda menjadi Lembaga terpercaya masyarakat dalam memberikan hak-hak keadilan secara berkeadilan melalui integritas yang dimiliki oleh lembaga dan aparaturnya. Upaya tersebut dilakukan dengan terus mendorong Pengadilan Agama yang ada di bawahnya untuk melakukan Pembangunan Zona Integritas (ZI), meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Langkah yang dilakukan untuk mendorong Pembangunan tersebut salah satunya dengan rutin memberikan sosialisasi terkait Pembangunan Zona Integritas. Sebagai persiapan di tahun 2024, di pekan akhir Desember (22/12/2023) PTA Samarinda mengelar kembali Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas.
Dirangkai dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Akhir Tahun, dilaksanakan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas oleh YM. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Samarinda, sekaligus Ketua Pembangunan ZI PTA Samarinda) bersama dengan salah satu tim Pembangunan ZI PTA Samarinda, Ibu Dessy Mustika, S.H. Sosialisasi Pembangunan ZI dilakukan secara daring kepada seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur.
Pada sosialisasinya, YM. Dra. Hj. Muhayah menyampaikan, raihan predikat WBK dan WBBM bukan sekedar kompetisi, namun merupakan sebuah kebutuhan organisasi. Sehingga diharapkan seluruh Pengadilan Agama di se-Kalimantan Timur ini benar-bener menerapkan aturan dan komitmen mengenai Pembangunan Zona Integritas. Kemudian, Pembangunan Zona Integritas merupakan tujuan pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah memberikan panduannya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat 6 area Pembangunan ZI. Dari 6 area tersebut, terdapat aspek-aspek reform yang harus dikuatkan. Dra. Hj. Muhayah menambahkan, pada prinsipnya aspek reform ini bagaimana aspek, seperti pada area 1, manajemen perubahan, apakah sudah memberikan manfaat atau nilai tambah yang konkrit. Jika aspek-aspek mulai dari area 1 dapat terpenuhi dengan baik, maka akan berkelanjutan pada aspek-aspek di area lainnya.
Selanjutnya sosialisasi disampaikan oleh Ibu Dessy Mustika, sebagai salah satu pentolan pada tim Pembangunan ZI PTA Samarinda. Ibu Dessy menyampaikan, Pembangunan ZI pada satuan kerja di wilayah hukum PTA Samarinda bukanlah sesuatu yang baru dan sudah berjalan beberapa tahun, sehingga bukan sesuatu yang asing lagi. Area yang berada di Pembangunan ZI juga belum ada berubah secara signifikan, namun mungkin untuk meraih predikatnya sudah semakin sulit. Sebab, saat ini keadaan sudah cukup kompetitif, karena telah banyak satuan kerja yang juga terus meningkatkan pelayanan mereka kepada masyarakat, demikian pula seharusnya satuan kerja yang berada di bawah PTA Samarinda. Berdasarkan hal tersebut, kemudian para evaluator, khususnya di internal lebih selektif lagi dalam mengusulkan satuan kerja mana yang memang pantas diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM.
Ibu Dessy menyampaikan, pertengahan tahun 2023 lalu Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI telah menyambangi PTA Samarinda untuk menyampaikan bagaimana proses penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan ZI. Mereka mengatakan bahwa, evaluator tidak sekedar menilai ada atau tidak adanya eviden pada LKE, namun evaluator juga akan menilai secara subjektif, apakah satuan kerja tersebut benar-benar melaksanakan Pembangunan ZI tersebut. Misalnya saja, di area 1 terdapat rencana aksi. Evaluator akan menilai, apakah rencana aksi yang telah dibuat tersebut beririsan dengan eviden-eviden pada area yang lain. Bukan sekedar ada saja. Seperti Agen Perubahan yang memiliki program kerja. Program kerja tersebut akan dinilai oleh evaluator, apakah program kerja bersambung dengan rencana aksi atau tidak. Jadi agar eviden setiap area saling beririsan, maka setiap koordinator area dan timnya memikirkan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan ke depannya. Berdasarkan hasil diskusi tersebut, selanjutnya akan dituangkan pada rencana aksi yang akan dirangkum oleh area satu. Begitu juga saat menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) harus mengakomodir kebutuhan Pembangunan ZI. Karena pada Pembangunan ZI juga ada komponen penilaian dari capaian kinerja, yang menggambarkan bahwa hasil capaian kinerja ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya adalah inovasi yang dihadirkan juga benar-benar dapat meyakinkan bahwa inovasi tersebut dibutuhkan oleh satuan kerja atau masyarakat, bukan sekedar inovasi yang diada-adakan. Kemudian, monitoring dan evaluasi juga menjadi hal yang penting, karena ini menunjukan sustainability dari Pembangunan ZI. Dan hal lainnya yang juga tidak boleh diabaikan adalah survei anti korupsi dan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Namun pelaksanaan survei pun diharapkan tidak sekedar ada, namun juga mempunyai outcome yang dihasilkan dari survei tersebut.
Demikian beberapa hal yang menjadi catatan pada sosialisasi Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan pada akhir tahun 2023 ini sebagai persiapan Pembangunan Zona Integritas di tahun 2024. (nsa)
