banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 72

PTA SAMARINDA TURUT HADIR DALAM RAPAT PARIPURNA KE-41 DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

16112023 Rapat Paripurna DPRD Kaltim 1

Hakim Tinggi PTA Samarinda Wakili PTA Samarinda Hadiri Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

PTA SAMARINDA - Pada hari Kamis (16/11) pukul 10.00 WITA bertempat di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur digelar Rapat Paripurna Ke- 41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang dalam acara kali ini diwakili oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda bapak Drs. H. Ilham Mushaddaq, S.H., M.H. serta seluruh jajaran anggota Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur.

16112023 Rapat Paripurna DPRD Kaltim 2

Suasana Jelang Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Ir. H. Hasanuddin Masud, S.Hut., M.E., ini menjadi wadah utama dalam membahas sejumlah agenda yang tertuang pada poin-poin di bawah ini :

  1. Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat
  2. Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menjadi Peraturan Daerah.
  3. Penyampaian Laporan Akhir Masil Kerja Komisi Il DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsl Kallmantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
  4. Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang : Perubahan, Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) Menjadi Peraturan Daerah dan Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) Menjadi Peraturan Daerah.
  5. Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
  6. Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
  7. Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) Menjadi Peraturan Daerah.

Pad akhir Rapat Paripurna ini, Ir. H. Hasanuddin Masud, S.Hut., M.E., menyampaikan bahwa hasil akhir dari rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan penting yang akan membawa dampak signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur. (dmy)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48