Wakil Ketua PTA Samarinda Mengikuti Rakor Penanganan Pengaduan
Dan Penguatan Sistem Pengawasan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. mengikuti Rakor Penanganan Pengaduan Dan Penguatan Sistem Pengawasan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bertempat di Sunlake Hotel Jakarta. Acara yang berlangsung dari tanggal 7 s.d. 10 November 2023 tersebut diikuti oleh Para pimpinan khususnya Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tentang Pembaharuan Sistem Pengawasan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Hari kedua pelaksanaan Rakor tersebut diisi dengan materi Pembinaan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu tentang Penanganan Pengaduan, Permuliaan Peradilan, Mekanisme Pelaksanaan Pengawasan Melekat oleh Atasan Langsung menurut Perma Nomor 8 Tahun 2016, Mekanisme Penanganan Pengaduan menurut Perma Nomor 9 Tahun 2016, serta Tata Cara Pelaksanaan Cuti Hakim dan Aparatur Peradilan Serta Penegakan Disiplin Aparatur Peradilan.
Materi lain yang disampaikan pada Rakor tersebut antara lain :
- Penyusunan LHP dan Berita Acara Pemeriksaan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 15/SK/BP/IX/2019;
- Mekanisme Pembuktian Dalam Pemeriksaan Pengaduan (SK Kepala Badan Pengawasan Nomor 35/BP/SK/VI/2020);
- Penegakan Disiplin Hakim berdasarkan Perma 07 Tahun 2016;
- Mekanisme Penanganan Pengaduan melalui Aplikasi SIWAS dan Simulasi Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Konsultasi Online; dan
- Tata Cara Pemeriksaan Keuangan Perkara.
Selanjutnya pada hari ketiga rakor tersebut, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI) berkesempatan memberikan pembinaan berkaitan dengan pengawasan yang menekankan kepada pengadilan Tingkat Banding sebagai Voorpost (Kawal depan) Mahkamah Agung untuk berkomitmen meningkatkan pengawasan baik internal Pengadilan Tingkat Banding itu sendiri maupun Peradilan yang ada dibawahnya, karena tidak mungkin maksimal pengawasan oleh Mahkamah Agung dengan begitu banyak satker yang harus diawasi sekitar 930 satker Peradilan yang ada di Indonesia dibandingkan sumber Daya manusia yang terbatas.
Hari ke empat kegiatan tersebut diisi dengan materi tentang tatacara pemeriksaan keuangan perkara sekaligus materi penutup pada acara rakor tersebut. Usai materi tersebut, Rapat Kordinasi Penanganan Pengaduan dan Penguatan sistem Pengawasan selesai dan ditutup oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
[rzl]