PEMBINAAN MENTAL: "HAK-HAK KEPADA SESAMA MUSLIM"
PTA Samarinda (06/11) – Pembinaan mental merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda setiap minggunya. Pembinaan Mental merupakan sebuah majelis untuk saling mengingatkan dan menasehati, yang bertujuan untuk meningkatkan iman dan integritas setiap aparatur PTA Samarinda.
Penyampaian Materi oleh Narasumber, Hakim Tinggi PTA Samarinda, Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.H.
Kegiatan pembinaan mental minggu pertama di bulan kesebelas tahun 2023 ini, mengangkat tema mengenai hak-hak sesama muslim. Tema tersebut disampaikan oleh narasumber yaitu Hakim Tinggi PTA Samarinda, Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.H. Mengawali ceramahnya, Drs. Zaenal Arifin membacakan sebuah hadits yang berbunyi:
Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45]
Hadits tersebut bermakna bahwa agar setiap mukmin untuk saling mencintai sesama muslim lainnya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Bahwa setiap muslim adalah satu jiwa, satu tubuh. Saling mengulurkan bantuan untuk satu sama lainnya.
Selanjutnya, selain untuk saling mencintai dan membantu satu sama lain, seorang mukmin juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak sesama muslim lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berarti:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam. (1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]
Berdasarkan hadits tersebut, salah satu hak seorang muslim adalah memberi salam. Salam adalah bentuk doa seorang muslim pada muslim lainnya. Hukum mengucapkannya adalah sunnah, sedangkan menjawabnya adalah wajib. Sebagaimana pada firman Allah SWT di dalam Surah An-Nisa ayat 86 yang berbunyi:
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا
“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu”.
Dengan demikian, wajib kiranya kita menjawab salam yang diberikan kepada kita, bahkan dianjurkan untuk membalasnya dengan penghormatan yang lebih daripada yang telah kita terima. Kemudian, jika dikaitkan dengan budaya kerja PTA Samarinda, memberi salam merupakan penerapan budaya kerja 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).
Selain salam, hak-hak sesama muslim lainnya yaitu memenuhi undangan apabila diundang, saling menasihati dalam kebaikan, mendo’akan ketika muslim lainnya sedang bersin, menjenguk muslim lain yang sedang sakit, serta mengantarkan jenazahnya.
Para Peserta yang Hadir pada Kegiatan Pembinaan Mental (6/11/2023)
Demikian yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan pembinaan mental pagi hari ini. Selanjutnya menutup materi yang disampaikan, Drs. Zaenal Arifin juga mengajak kepada seluruh aparatur PTA Samarinda yang hadir pada pembinaan mental untuk memenuhi hak-hak sesama muslim khususnya memberi salam. Sebab, jika seorang muslim enggan menjawab salam, maka ia termasuk orang-orang yang bakhil. (nsa)